Sebanyak 574 calon kepala desa dari 170 desa di 17 kecamatan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, yang bersaing merebut suara rakyat serentak pada 16 Oktober mendatang, menyampaikan deklarasi damai, antara lain kesiapan untuk menang dan kalah.

"Kami calon kepala desa se-Kabupaten Purwakarta bersepakat untuk, satu, menjamin pelaksanaan Pilkades serentak se-Kabupaten Purwakarta berjalan secara damai, lancar, tertib, aman dan kondusif. Dua, siap menaati dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tata-tertib yang telah dibuatkan oleh panitia Pilkades. Tiga, siap untuk menerima kemenangan dan kekalahan dalam Pilkades melalui proses yang demokratis".

Demikian isi deklarasi damai sebagaimana informasi yang diperoleh dari Dinas Kominfo Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Selasa. Deklarasi damai dibacakan dan ditandatangani bersama-sama oleh masing-masing calon kepala desa, disaksikan Panitia Pilkades pada Deklarasi Damai Pilkades Serentak di Kabupaten Purwakarta Tahun 2021.

Baca juga: 602 orang daftar bakal calon kepala desa pada Pilkades serentak Purwakarta

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika beserta jajara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat turut menghadiri acara yang dipusatkan di halaman kantor Kecamatan Babakan Cikao. dan juga digelar secara virtual di setiap kecamatan.

Bupati Purwakarta mengatakan, Mendagri Tito Karnavian telah memberikan rekomendasi kepada Kabupaten Purwakarta untuk menggelar Pilkades serentak di 170 desa di 17 kecamatan pada 16 Oktober 2021.

Menurut Ambu Anne, panggilan akrab Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, pelaksanaan pemilihan kepala desa tersebut berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 141/4598/BPD tanggal 8 Oktober 2021 Perihal Rekomendasi Tindak Lanjut Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak.

Baca juga: Pilkades serentak, Pemkab Purwakarta alokasikan Rp7,9 miliar

Kabupaten Purwakarta telah mendapatkan rekomendasi untuk melaksanakan pemilihan Kepala Desa sesuai dengan Keputusan Bupati Purwakarta Nomor 140/Kep.429-DPMD/2021 Tentang Penetapan Desa dan Waktu Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Purwakarta yang akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 16 Oktober 2021.

Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Purwakarta akan berlangsung di 170 desa di 17 kecamatan, dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 1.172 buah.

Terdapat 545.318 orang yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT). Jumlah Panitia Pilkades sebanyak 850 orang, jumlah kelompok penyelenggara Pilkades sebanyak 9376 orang dan jumlah Pengawas Pilkades sebanyak 510 orang.

Bupati Purwakarta mengingatkan penerapan protokol kesehatan menjadi salah satu poin yang harus diutamakan oleh pihak panitia baik di tingkat kabupaten, kecamatan, desa serta masing-masing calon.

"Karena pada prinsipnya kita tidak ingin pelaksanaan Pilkades ini menjadi klaster baru dalam penyebaran COVID-19," ujarnya.

Baca juga: Pilkades Serentak Purwakarta, Kepala Desa Terpilih Langsung Dilantik

Pelaksanaan Pilkades pada setiap TPS di masing-masing desa dibatasi sebanyak 500 orang pemilih, di masing-masing TPS harus menyiapkan prokes yang telah ditentukan seperti, tempat cuci tangan, alat pengukur suhu tubuh (thermo gun), dan masker, serta mengatur jarak.

Bupati berharap pemilihan kepala desa di wilayahnya dapat menghasilkan para pemimpin tingkat desa yang berkualitas.

Pewarta: Budi Setiawanto

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021