Kuasa Hukum pengusaha HS yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan di kamar Hotel Margo Kota Depok, Jon Mathias mengatakan, penyidik dari Pomdam Jaya menindaklanjuti laporan dan meminta keterangan kepada orang tua korban.

"Sebagai lawyer, inikan negara hukum tentu harus dilakukan penyidikan terhadap oknum tersebut supaya tidak terjadi lagi masalah ini di masyarakat banyak," kata Jon Mathias di Depok, Jabar, Selasa.

Selain itu ia mendapat informasi akan ada pemanggilan satu orang yaitu owner atau pemilik perusahaan tempat korban bekerja oleh Polres Metro Depok.

"Saat ini sudah ada empat orang tersangka. Sudah berjalan dan sudah dikirim Kejaksaan Negeri Depok, " ucap Jon Mathias

Baca juga: Tersangka kasus penyekapan pengusaha di Depok bertambah dua orang

"(Kami dapat kabar) ada dua orang diduga tersangka baru hasil dari pengembangan, " ujar Jon Mathias.

Ada dua tersangka baru ini ia mengapresiasi kinerja dari pihak kepolisian yang cepat menangani kasus yang dialami kliennya.

"Yang utama, kita apresiasi kinerja dari kepolisian yang dengan cepat mengembangkan perkara ini dengan menjadikan dua tersangka lagi sebagai pelaku," ucap Jon.

Lebih lanjut dua orang diduga tersangka baru ini adalah pesuruh. Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes membenarkan ada tersangka baru sebanyak dua orang.

Baca juga: Pengusaha korban penyekapan dan penganiayaan di Depok mengadu ke Pomdam Jaya

Ia menyebutkan, total tersangka dalam kasus tersebut ada empat orang. "Sementara total empat orang, " ucap Yogen.

Namun, keempat orang tersangka ini tidak ditahan. "Nggak (ditahan), " ucap dia singkat.

Sebelumnya, HS (44) dan istrinya mengalami penyekapan selama tiga hari, sejak Rabu hingga Jumat (25-27/8), di Hotel Margo di Jalan Margonda, Depok.

Penyekapan HS selama tiga hari oleh karyawan pihak perusahaan meminta untuk menyerahkan seluruh aset dan harta kekayaan, sebab, HS dianggap telah melakukan penggelapan uang perusahaan.

Baca juga: Pengusaha Depok korban penyekapan berharap polisi ungkap dalangnya

Polrestro Depok telah mengeluarkan surat nomor: LP/B/1666/VIII/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya atas laporan dari pihak korban.

Dalam surat tersebut tertulis diduga tindak pidana umum merampas kemerdekaan seseorang sesuai Pasal 333 KUHP.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian tidak bisa bekerja, tidak dapat menemui keluarga dan hak kemerdekaan dirampas.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021