Bogor, (Antara Megapolitan) - Sebanyak 30 pasangan suami istri (Pasutri) mengikuti sidang itsbat nikah terpadu yang diselenggarakan Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, bertempat di Kantor Kecamatan Bogor Selatan, Jumat.

Sidang itsbat diperuntukkan bagi pasangan suami istri yang pernikahannya sah secara hukum agama namun belum tercatat secara hukum negara. Mereka menjalani sidang itsbat tanpa dipungut biaya.

"Dengan menjalankan sidang itsbat, para pasangan yang belum tercatat secara hukum akan memiliki legalitas yang sah," kata Wakil Wali Kota Usmar Hariman yang menyaksikan pelaksanaan Sidang Itsbat tersebut.

Usmar mengatakan, para pasutri yang mengikuti sidang itsbat ini akan dicatat secara sah pernikahannya dalam hukum negara yang akan memberikan kemudahan bagi anak-anaknya dalam memperoleh haknya seperti pendidikan.

"Karena salah satu syarat masuk sekolah harus memiliki akte kelahiran dan akte itu didapat dari legalitas pernikahan kedua orang tuanya secara hukum negara," kata Usmar.

Menurut dia, pelaksanaan sidang itsbat terselenggara berkat adanya sinergitas dan kerja sama antara Pemerintah Kota dengan Kementerian Agama yang secara berkelanjutan menyelenggarakan kegiatan serupa.

"Tahun 2014 lalu juga digelar sidang itsbat serupa di Kecamatan Bogor Utara," katanya.

Salah satu pasangan suami istri yang mengikuti sidang itsbat mengaku lega telah mendapatkan legalitas dari pernikahan yang sudah dijalaninya puluhan tahun, secara gratis. Kebanyakan mereka yang belum memiliki legalitas pernikahan karena terkendala faktor ekonomi.

"Keterbatasan kemampuan dalam finansial menjadi salah satu penyebab banyaknya pasangan yang menjalankan pernikahan tanpa mendaftarkan ke Disdukcapil. Diharapkan, kegiatan ini dapat dilaksanakan secara berkesinambungan," kata Camat Bogor Selatan Usman TZ sembari menyerahkan buku nikah dan akte kelahiran bagi pasangan yang menjalankan sidang itsbat.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015