Sukabumi, (Antara Megapolitan) - Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat berhasil mengungkap kematian seorang guru Taman Kanak-Kanak berinisial AM (51) warga Kampung Cibaraja, Kabupaten Sukabumi.

"Dari hasil penyelidikan dan visum, ternyata korban meninggal bukan karena dibunuh, tetapi terkena serangan jantung saat sedang berada di sebuah kamar di salah satu hotel," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Diki Budiman di Sukabumi, Jumat.

Menurutnya, adanya memar di leher korban ternyata itu merupakan gigitan tidak menyakitkan yang diduga dilakukan teman kencannya berinisial D.

Selain itu, pada kasus ini tidak ada hal yang janggal lainnya karena harta benda korban masih ada saat jenazah korban diantarkan oleh seorang sopir angkot ke rumahnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah menangkap D yang merupakan teman kencan korban. D telah menjadi tersangka karena telah lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Karena saat kejadian, korban yang kejang-kejang tengah bersama tersangka di kamar hotel, namun D bukannya membantu membawanya ke pihak medis, tetapi malah meninggalkan begitu saja.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 359 KUHP tentang lalai yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambahnya.

Sebelumnya, seorang sopir angkot mengantarkan jasad guru TK berinisial AM ke rumah korban di wilayah Kampung Cibaraja.

Saat dibawa guru TK ini sudah dalam kondisi meninggal dunia, karena curiga dan ada luka di leher, keluarga korban curiga dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian pada Sabtu, 3/10.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015