Bekasi, (Antara Megapolitan) - Sebanyak 78 pekerja PT Tadmansori Karpet Indah yang berdomisili di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, terus berupaya menagih tunggakan pesangon dari perusahaan tempat mereka bekerja senilai total Rp9 miliar lebih.
"Perusahaan tempat kami bekerja merupakan milik dari Datuk Seri Tengku Adnan Bin Tengku Mansor yang saat ini masih aktif sebagai Menteri Wilayah Persekutuan Putera Jaya Malaysia," kata Ketua Buruh PT Tadmansori Karpet Indah Sarji di Bekasi, Kamis.
Menurut dia, perusahaan yang memproduksi permadani tersebut menyatakan diri tutup dan tidak lagi berproduksi sejak 23 Juni 2015 tanpa alasan jelas.
"Kalau perusahaan merugi silakan tunjukan kepada kami hasil auditnya dari akuntan publik yang sah. Kami curiga perusahan tutup akibat menejerial keuangan perusahaan yang tidak baik," katanya.
Menurut dia, dalam kurun waktu 2014 sistem produksi perusahaan berjalan normal, bahkan pesanan karpet masih berdatangan dari sejumlah pihak.
"Terkahir ada permintaan pembuatan permadani sampai puluhan meter per segi," katanya.
Sejak perusahaan tersebut tutup, pihak manajemen yang diwakili Komisaris Rosita dan pengacaranya Gatot hanya menyanggupi pembayaran paket pesangon total Rp31 juta per pekerja pada Juli 2015.
Paket pesangon itu meliputi pembayaran tunjangan Hari Raya (THR) 2015, gaji bulanan, uang lembur terutang Februari hingga Mei 2015, uang premi kehadiran, uang asuransi yang tidak disetorkan pada Mei 2015, uang makan pengganti katering, dan transport.
Menurut Sarji, besaran pesangon itu lebih sedikit dari ketentuan Pemerintah Indonesia yang dikalkulasi pihaknya mencapai total Rp100 juta lebih per pekerja.
"Sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 164 tentang tutupnya perusahaan dengan alasan efisiensi maka rata-rata pekerja seharusnya memperoleh hak Rp100 juta per orang," katanya.
Besaran nominal tersebut dihitung berdasarkan gaji Juni-September 2015 rata-rata Rp15 juta, uang cuti rata-rata Rp1 juta hingga Rp2 juta, uang makan Rp36 ribu, transport Rp120 ribu, THR 2015 rata-rata Rp3 juta.
"Jumlah tersebut di luar uang pesangon sesuai ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 164 rata-rata Rp54 juta per pekerja, ditambah uang jasa Rp18 juta sampai Rp24 juta, tunjangan perumahan dan kesehatan Rp10 juta," katanya.
Bila ditotal dengan keseluruhan jumlah pegawai 74 orang, maka perusahaan tersebut memiliki kewajiban membayar hak pekerjanya senilai total Rp9 miliar lebih.
"Namun mediasi yang diwakili Bu Rosita hanya menyanggupi paket pesangon Rp31 juta per pekerja, itu pun kita dipaksa untuk menyetujuinya karena dikasih batasan waktu pengambilan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Perusahaan tempat kami bekerja merupakan milik dari Datuk Seri Tengku Adnan Bin Tengku Mansor yang saat ini masih aktif sebagai Menteri Wilayah Persekutuan Putera Jaya Malaysia," kata Ketua Buruh PT Tadmansori Karpet Indah Sarji di Bekasi, Kamis.
Menurut dia, perusahaan yang memproduksi permadani tersebut menyatakan diri tutup dan tidak lagi berproduksi sejak 23 Juni 2015 tanpa alasan jelas.
"Kalau perusahaan merugi silakan tunjukan kepada kami hasil auditnya dari akuntan publik yang sah. Kami curiga perusahan tutup akibat menejerial keuangan perusahaan yang tidak baik," katanya.
Menurut dia, dalam kurun waktu 2014 sistem produksi perusahaan berjalan normal, bahkan pesanan karpet masih berdatangan dari sejumlah pihak.
"Terkahir ada permintaan pembuatan permadani sampai puluhan meter per segi," katanya.
Sejak perusahaan tersebut tutup, pihak manajemen yang diwakili Komisaris Rosita dan pengacaranya Gatot hanya menyanggupi pembayaran paket pesangon total Rp31 juta per pekerja pada Juli 2015.
Paket pesangon itu meliputi pembayaran tunjangan Hari Raya (THR) 2015, gaji bulanan, uang lembur terutang Februari hingga Mei 2015, uang premi kehadiran, uang asuransi yang tidak disetorkan pada Mei 2015, uang makan pengganti katering, dan transport.
Menurut Sarji, besaran pesangon itu lebih sedikit dari ketentuan Pemerintah Indonesia yang dikalkulasi pihaknya mencapai total Rp100 juta lebih per pekerja.
"Sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 164 tentang tutupnya perusahaan dengan alasan efisiensi maka rata-rata pekerja seharusnya memperoleh hak Rp100 juta per orang," katanya.
Besaran nominal tersebut dihitung berdasarkan gaji Juni-September 2015 rata-rata Rp15 juta, uang cuti rata-rata Rp1 juta hingga Rp2 juta, uang makan Rp36 ribu, transport Rp120 ribu, THR 2015 rata-rata Rp3 juta.
"Jumlah tersebut di luar uang pesangon sesuai ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 164 rata-rata Rp54 juta per pekerja, ditambah uang jasa Rp18 juta sampai Rp24 juta, tunjangan perumahan dan kesehatan Rp10 juta," katanya.
Bila ditotal dengan keseluruhan jumlah pegawai 74 orang, maka perusahaan tersebut memiliki kewajiban membayar hak pekerjanya senilai total Rp9 miliar lebih.
"Namun mediasi yang diwakili Bu Rosita hanya menyanggupi paket pesangon Rp31 juta per pekerja, itu pun kita dipaksa untuk menyetujuinya karena dikasih batasan waktu pengambilan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015