Sukabumi, (Antara Megapolitan) - Wali Kota Sukabumi bersama sejumlah kepala daerah lainnya mengajukan judicial review atau uji materil terkait Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Dasar kami mengajukan judicial review UU nomor 23 itu, karena ada beberapa poin yang bertentangan dengan semangat otonomi daerah," kata Wali Kota Sukabumi, M Muraz di Sukabumi, Rabu.

Menurutnya, ada beberapa kepala daerah yang setuju untuk mengajukan uji materil ini karena dalam undang-undang tersebut dari hukum tata negara tidak sesuai dengan makna otonomi daerah.

Karena lanjut dia dalam UU itu sudah terlihat mulai ada resentralisasi kewenangan seperti pengelolaan pendidikan menengah yang diwacanakan diambil alih oleh pemerintah provinsi.

Seharusnya kata dia sesuai semangat otonomi daerah ada internalitas dan eksternalitas sehingga pendidikan menengah seperti SMA dan SMK seharusnya dikelola oleh pemda setempat atau internalitas karena warga yang dilayani merupakan warga setempat.

Ini berbeda dengan perguruan tinggi yang merupakan eksternalitas karena yang dilayaninya berasal dari berbagai daerah atau lintas daerah.

Selain itu, pihaknya meyakini belum ada kesepahaman tentang apa itu otonomi daerah, sesuai dengan pasal 18 UUD 1945, otonomi daerah bukan merupakan kebaikan dari pemerintah pusat, tetapi merupakan suatu kewajiban untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah kota/kabupaten dan provinsi.

"Jika kepala daerah lain tidak berani atau mundur untuk mengajukan uji materil ini, maka saya akan tetap maju, karena judicial review uni tidak perlu membutuhkan banyak orang," ujarnya.

Namun, informasinya sudah ada 100 bupati dari berbagai kabupaten yang akan bergabung, tapi untuk wali kota baru saya saja.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015