Seorang ibu rumah tangga warga sebuah perumahan di Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor nyaris menjadi korban perkosaan di rumahnya sendiri.

Kepala Sub-seksi Penerangan Masyarakat Polresta Bogor Kota, Iptu Pol Rahmat Gumilar, di Kota Bogor, Rabu, menjelaskan, kejadian percobaan perkosaan tersebut, terjadi rumah korban pada Selasa (28/9), sekitar pukul 04:00 WIB.

Saat itu, korban yang sedang tidur sendiri di kamar rumahnya di lantai dua, tiba-tiba merasa ada yang menarik baju daster yang dipakainya.

Korban terbangun dan kaget karena melihat ada seorang laki-laki dewasa mengenakan jaket warna hitam berada di kamarnya, menarik baju dasternya.

Korban berusaha mempertahankan baju dasternya, sehingga sempat terjadi tarik-menarik baju daster. Baju daster itu sampai sobek. Korban juga berteriak meminta tolong.

Baca juga: Cemburu, Duda bunuh janda pacarnya di Kota Bogor

Karena teriakan korban dengan suara keras, pria berjaket hitam yang berusaha memerkosanya kemudian lari keluar dari kamar dan keluar dari rumah tersebut,

Setelah berhasil menenangkan diri, wanita korban persobaan perkosaan itu kemudian menghubungi suaminya, berinisial RM. Suaminya tiba di rumah sekitar pukul 06:00 WIB. Wanita itu kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada suaminya.

RM kemudian mendatangi pos satpam di komplek perumahan tersebut dan melaporkan peristiwa yang dialami istrinya kepada komandan regu satpam yang bertugas saat itu.

Baca juga: Polresta Bogor Kota ringkus tersangka pencuri spesialis sepeda motor

Mendapat laporan tersebut, komandan regu satpam menanyakan satu persatu satpam yang bertugas, pada sekitar pukul 04:00 WIB sedang bertugas di mana.

Seorang anggota satpam, berinisial YR, mengakui telah masuk ke rumah korban yang pintunya ditutup tapi tidak dikunci. Karena di rumah itu tidak ada orang lagi dia naik ke lantai dua ke kamar pemilik rumah yang pintunya terbuka sedikit. YR mengakui memiliki niat ingin berbuat asusila kepada korban. 

Baca juga: Penusukan Santri, Polresta Cirebon bekuk pelakunya

RM, suami korban, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bogor Kota. Penyidik Polresta Bogor Kota saat ini sedang memeriksa terduga pelaku. 

Menurut Rahmat, pelaku disangkakan dengan pasal 53 jo pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021