Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat menyebutkan progres pembebasan lahan untuk pembangunan Jalur Puncak II kini tinggal tersisa 1,5 hektare.

"Dari data yang ada rata-rata yang masih harus dibebaskan ke masyarakat itu, 1,5 hektar sisanya," ungkap Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Ajat Rohmat Jatnika di Cibinong, Bogor, Jumat.

Namun, menurutnya terdapat skenario lain agar Pemkab Bogor tidak perlu melakukan pembebasan 1,5 hektare lahan, yakni menggunakan lahan di sekitar Sirkuit Sentul sebagai akses keluar-masuk Jalur Puncak II.

Baca juga: Bupati Bogor-Cianjur desak Kementerian PUPR segera bangun Jalur Puncak II

Pembangunan jalur yang juga disebut Poros Tengah Timur (PTT) itu secara keseluruhan membutuhkan lahan seluas 115 hektare, sebanyak 63 persen merupakan tanah hasil hibah dari para pemilik lahan. Selebihnya, masih membutuhkan pinjam pakai kawasan hutan.

Jalan yang secara konsep memiliki panjang 62,8 kilometer itu rencananya dibangun dalam dua tahap, tahap pertama sepanjang 48,7 kilometer menghubungkan wilayah Sentul Bogor hingga Istana Cipanas Cianjur, serta tahap dua sepanjang 18,5 kilometer yang menghubungkan Wargajaya Bogor hingga Green Canyon di perbatasan Karawang.

Baca juga: Bupati Bogor sedang cari cara lain danai pembangunan Jalur Puncak II

Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin bersama Bupati Cianjur Herman Suherman mendesak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera membangun Jalur Puncak II untuk penanganan jangka panjang kepadatan lalu lintas Jalur Puncak.

"Saya kira kita butuh solusi (penanganan kemacetan) yang lain, solusi yang kami selalu gaungkan. Hari ini Bupati Cianjur juga sangat ingin mendorong bahwa solusi untuk kemacetan Puncak adalah (pembangunan) Puncak II," ungkap Ade Yasin usai pertemuan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur di Puncak Pas, Cisarua, Bogor, Sabtu, 18 September 2021.

Baca juga: Bupati Bogor: Jalur Puncak II bisa turunkan 50 persen macet kawasan Puncak

Menurutnya, pemberlakuan rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjl-genap ataupun sistem satu arah hanya merupakan penanganan kepadatan volume kendaraan secara jangka pendek.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021