Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyampaikan proses perizinan kini cukup mudah dan bisa dilakukan dari rumah.

"Bentuk kemudahan mengurus perizinan saat ini adalah bisa dilakukan di rumah," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat Eka Sanatha, di Karawang, Jumat.

Baca juga: Dinas Karawang ajak masyarakat ikut awasi perizinan berusaha melalui OSS
Baca juga: Izin belum lengkap, Pemkab Karawang hentikan pembangunan perumahan elit

Ia mengatakan, saat ini mengurus perizinan secara teknis bisa dilakukan melalui OSS atau Online Singel Submission (OSS) berbasis resiko serta LKPM online.

Menurut dia, keberadaan OSS berbasis risiko dan pelaporan LKPM online merupakan salah satu cara untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengurus perizinan.

"Mengurus perizinan sekarang sangat mudah. Masyarakat sendiri bisa mengakses untuk mengurus perizinan dari rumah, tanpa harus datang ke Kantor DPMPTSP," katanya.

Baca juga: DPMPTSP Karawang tidak lagi melayani SIUP dan TDP

Eka menyampaikan, hal tersebut diterapkan seiring dengan pemberlakuan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Setelah adanya UU Cipta Kerja, kata dia, cukup banyak perubahan-perubahan, di antaranya terkait penerbitan usaha dan proses perizinan yang kini semakin mudah.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021