Kabar gembira disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2021, di Jakarta, Selasa, yang memuat lanjutan PPKM untuk daerah di Jawa-Bali yang berlaku hingga 4 Oktober 2021, bahwa dua 10 kabupaten di Jawa Barat telah masuk PPKM Level dua, termasuk Kabupaten Sukabumi, Karawang, dan Subang.

Kedelapan kabupaten lain di Jawa Barat yang juga telah masuk ke PPKM Level 2 yakni, Kabupaten Kuningan, Pangandaran, Majalengka, Indramayu, Cianjur, Ciamis, dan Kabupaten Garut.

Sementara kota/kabupaten di Jawa Barat yang masih tertahan di PPKM Level 3 adalah Kota Depok Kota Sukabumi, Kota/Kabupaten Bogor, Kota/Kabupaten Bekasi, Kota/Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota/Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kota/Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Sumedang.

Dalam Inmendagri juga menyebutkan sudah tidak ada lagi provinsi dan kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali yang masih berada di PPKM Level 4 pada masa pandemi COVID-19 ini.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," demikian antara lain isi Inmendagri tersebut.

Pada diktum pertama Instruksi Mendagri Tito Karnavian menjelaskan seluruh wilayah di Jawa dan Bali dengan status level PPKM yang telah ditetapkan.

Seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta berstatus PPKM level 3.

Kemudian untuk Provinsi Banten, kabupaten dan kotanya, berada pada level 2 dan 3. Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak berada pada level 2. Kemudian, Kota Tangerang, Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang statusnya PPKM level 3.

Di Jawa Tengah yang berlevel 2, yakni Kabupaten Temanggung, Rembang, Pemalang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Pekalongan, Jepara, Grobogan, Blora, Batang, dan Kabupaten Demak.

Kemudian daerah Jawa Tengah yang berstatus level 3 PPKM, yakni Kabupaten Wonosobo, Wonogiri, Tegal, Sukoharjo, Sragen, Purworejo, Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Magelang, Kabupaten Klaten, Kebumen, Karanganyar, Cilacap, Banyumas, Brebes, Kota Salatiga, dan Kabupaten Boyolali.

Berikutnya, Daerah Istimewa Yogyakarta dengan kriteria level 3, yakni Kabupaten Sleman, Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Untuk Jawa Timur, wilayah dengan kriteria level 2, yakni Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Banyuwangi, Tuban, Kabupaten Sumenep, Sampang, Probolinggo, Pasuruan, Pamekasan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bojonegoro.

Sementara, daerah di Jatim yang masih level 3, yakni Kabupaten Tulungagung, Trenggalek, Situbondo, Sidoarjo, Ponorogo, Pacitan, Ngawi, Magetan, Madiun, Lumajang, Kota Surabaya, Probolinggo, Mojokerto, Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Bondowoso, Blitar, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Madiun, dan Kabupaten Bangkalan.

Provinsi Bali semua wilayahnya dengan kriteria level 3, yakni Kabupaten Jembrana, Bangli, Karangasem, Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Baca juga: Purwakarta masih berstatus PPKM Level 4 akibat ketidaksinkronan data
Baca juga: Mendagri terbitkan lagi dua instruksi soal lanjutan PPKM
 

Pewarta: Boyke Ledy Watra

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021