Di pesawat kepausan (Antara/Reuters/Antara Megapolitan) - Paus Fransiskus pada Senin menyatakan pejabat pemerintah memiliki hak asasi untuk menolak dibebaskan dari tugas, seperti, menerbitkan surat nikah sejenis, jika mereka merasa itu melanggar hati nurani.

Saat berbicara kepada wartawan ketika pulang dari 10 hari perjalanan ke Amerika Serikat dan Kuba, Fransiskus ditanya apakah mendukung seseorang, termasuk pejabat pemerintah, yang menolak mematuhi undang-undang, seperti, menerbitkan surat nikah untuk kaum sejenis.

Meskipun Paus kelahiran Argentina itu menyimak beberapa perbantahan politik paling sulit Amerika Serikat selama kunjungannya, ia tidak pernah secara khusus merujuk silang pendapat atas perkawinan sejenis, yang Gereja tentang secara tegas.

Dalam penerbangan kembali ke Roma itu, ia menegaskan, "Keberatan nurani harus masuk ke dalam setiap bangunan hukum, karena itu hak."

Pada awal bulan ini, pejabat daerah di negara bagian Kentucky, Kim Davis, dipenjarakan karena menolak mengeluarkan surat nikah untuk pasangan sejenis setelah Mahkamah Agung memutuskan mengesahkan pernikahan sejenis.

Perkara Davis diangkat ke tingkat negara dalam kampanye presiden 2016, dengan satu pesaing dari partai Republiken, Mike Huckabee, mengadakan unjuk rasa mendukung Davis, penganut Kristen Kerasulan, yang sejak itu bergabung dengan partai Republiken.

Panitera pengadilan negeri Rowan Kim Davis, 50, yang menyatakan keyakinannya sebagai Kristen Kerasulan mencegahnya mengeluarkan izin pernikahan untuk pasangan sejenis, menyatakan mereka berubah partai pada pekan sebelumnya. Ia sejak lama adalah warga Demokrat di Kentucky timur.

"Saya tidak bisa memikirkan semua hal sekitar keberatan atas dasar hati nurani tapi, ya, saya dapat mengatakan bahwa keberatan atas keyakinan adalah bagian dari hak asasi manusia," katanya, yang berbicara dalam bahasa Italia.

"Jika seseorang tidak mengizinkan orang lain menjadi penentang atas dasar keyakinan, ia menyangkal hak," tambahnya.

Fransiskus menyatakan penolakan atas dasar keyakinan harus dihormati di lembaga hukum. "Jika tidak, kita akan berakhir dalam keadaan saat kita memilih yang benar dengan mengatakan, 'Hak ini bermanfaat, yang itu tidak'."

Penerjemah: B. Soekapdjo/T. Mutiasari.

Pewarta:

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015