Jakarta (Antara Megapolitan) - Komisioner Komisi Informasi Pusat Henny S Widyaningsih menyatakan keterbukaan informasi publik jangan dipandang remeh, karena merupakan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik yang harus dijalankan lembaga negara.

"Hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik telah dijamin dalam Pasal 28 F UUD 1945 yang diejawantahkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Henny, di Jakarta, Minggu.

Pada tanggal 27 September 2015 terdapat ribuan orang dari Komisi Informasi Se-Indonesia, Kementerian/Lembaga, LSM, dan masyarakat umum melakukan aksi "long march" dari Bundaran HI dan berakhir di depan Istana Negara Jakarta dalam rangka memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia.

Mereka menyerukan kepada seluruh badan publik di Indonesia agar terbuka dan masyarakat menyadari serta menggunakan haknya untuk memperoleh informasi publik.

Menurut Henny, seiring dengan semakin majunya perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, ketertutupan badan publik khususnya para penyelenggara negara sudah sangat tidak relevan lagi dengan tuntutan zaman.

Ketertutupan itu, hanya akan menghambat kemajuan dan melemahkan daya saing masyarakat Indonesia dalam menghadapi persaingan global.

"Kita semua harus percaya, jika dilaksanakan dengan penuh komitmen dan tanggungjawab, keterbukaan informasi publik mampu mencegah dan meminimalisasi perbuatan KKN yang selama ini menjadi musuh utama pembangunan nasional," ucapya.

Selain itu, Henny mengatakan, keterbukaan informasi publik dapat meningkatkan partisipasi publik dan hal tersebut sangat baik untuk kematangan demokrasi di Indonesia. 

Pewarta: Muhammad Razi Rahman

Editor : M.Ali Khumaini


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015