Bogor, (Antara Megapolitan) - Sekolah Bogor Raya, Kota Bogor, Jawa Barat, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan pemecatan salah seorang guru berinisial EE yang berbuntut pada laporan kepolisian dan Komnas Anak hingga tersiar ke sejumlah media massa lokal setempat.

"Sekolah Bogor Raya menyampaikan tidak ada tindakan pemutusan hubungan kerja dengan guru yang dimaksudkan. Guru tersebut sampai saat ini masih tercatat sebagai pegawai kami," kata Hani Irawan selaku juru bicara Sekolah Bogor Raya, kepada wartawan di Bogor, Selasa.

Hani menjelaskan, informasi yang disiarkan oleh sejumlah media massa lokal atas keterangan Pengacara Rivai Zakaria selaku kuasa hukum guru EE tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Dijelaskannya, keterangan yang disampaikan pihaknya didukung dengan fakta-fakta yang muncul dalam proses mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi Kota Bogor antara pihak Sekolah Bogor Raya dan guru yang bersangkutan.

Dalam bagian pertimbangan dan kesimpulan mediator Dinakersostran dengan Nomor 560/2659-HI/PKK menyatakan, tidak ditemukan adanya upaya perusahaan dalam bentuk apapun yang mengarah kepada tindakan PHK kepada guru EE.

Poin berikutnya menyebutkan, hal ikhwal permasalahan ini adalah ketidakpuasan guru EE atas peningkatan gaji yang ditawarkan oleh Sekolah Bogor Raya, sehingga addendum tentang peningkatan gaji tidak ditandatangani oleh yang bersangkutan.

"Kami telah melakukan pemanggilan dengan mengirim surat kepada guru EE untuk kembali mengajar, tapi sampai saat ini yang bersangkutan tidak menjawab," katanya.

Hani mengatakan, pihak sekolah melihat guru EE sebagai aset sehingga memberikan beasiswa melanjutkan jenjang studi pascasarjana tahun akademik 2010. Karena kepercayaan itu Sekolah Bogor Raya berinvestasi dengan menyekolahkannya, dan mengharapkan dapat melihat hasil dari investasi tersebut dalam mendukung proses belajar dan mengajar ke depan.

Ia juga mengatakan, sekolah memfasilitasi pengurusan Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dalam rangka penjaminan mutu tenaga kependidikan, serta sertifikasi guru sebagai guru tetap Sekolah Bogor Raya.

"Dengan upaya pengembangan profesionalisme guru yang telah dilaksanakan tersebut, Sekolah Bogor Raya tidak pernah berencana untuk memutuskan hubungan kerja dengan guru EE," katanya.

Hani juga menjelaskan, terkait laporan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan, bahwa Sekolah Bogor Raya tidak ada melakukan intimidasi berupa ancaman terhadap para guru dan anak-anaknya, yang menyebabkan ketidaknyamanan dan ketidakamanan terhadap para stafnya.

"Sekolah juga tidak pernah memberikan ancaman dan mengeluarkan guru EE dari sekolah, termasuk anaknya yang telah mendapat subsidi pendidikan selama sembilan tahun," katanya.

Subsidi pendidikan yang diberikan kepada anak guru EE merupakan salah satu kebaikan (benefit-red) yang diberikan Sekolah Bogor Raya kepada guru yang bekerja di sekolah plus internasional tersebut.

Klarifikasi yang diberikan pihak Sekolah Bogor Raya berawal dari pemberitaan sejumlah media massa lokal terkait pemecatan seorang guru di sekolah yang dipimpin oleh warga negara asing tersebut. Guru EE melaporkan pihak sekolah karena telah melakukan PHK sepihak dan tidak memenuhi kewajiban membayarkan haknya. PHK sepihak juga berdampak pada anak guru EE yang terpaksa keluar dari sekolah dan pindah ke sekolah lainnya.

Menurut pengacara guru EE, Rivai Zakaria, klaennya mendapatkan intimidasi dipaksa untuk mengundurkan diri tanpa ada pilihan yang baik. Dan anaknya harus keluar dari sekolah, karena dirinya sudah tidak bekerja lagi di sekolah tersebut.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015