Pekanbaru (Antara Megapolitan) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempelajari dugaan sekitar 276 entitas termasuk perusahaan, koperasi, dan pemilik hak guna usaha yang menyebabkan terjadinya kabut asap di beberapa daerah di Indonesia.

"Totalnya 276 entitas, ada yang belum teridentifikasi, karena ternyata koperasi dan HGU. Itu 147 prosesnya di Badan Pertanahan Nasional, di luar area kehutanan. Tapi dalam pendekatan lingkungan juga berpotensi melanggar, saya mendekatinya dengan kerusakan areal karena terbakar," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, di Pekanbaru, Sabtu malam.

Setelah teridentifikasi, pihaknya akan mendapatkan profil perusahaan itu. Kemudian akan diturunkan 70 orang Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), 116 orang pengawas ekosistem hutan, dan 40 polisi hutan.

"Semua akan dilatih dan diterjunkan ke lapangan secara serentak. Setelah hasil lapangan diverifikasi dan dianalisa, akan kelihatan tingkat pelanggaran, untuk selanjutnya diberikan sanksi ringan atau pun berat dan ada pasti sanksi pembekuan perusahaan," ujarnya.

Ia mengatakan, yang paling banyak dan kacau adalah badan usaha perkebunan sawit yang izinnya dikeluarkan bupati. Meskipun begitu, dia menyatakan hal itu bukanlah untuk menyalahkan siapapun, namun seharusnya memang keluarnya izin harus diikuti dengan interaksi terus menerus.

Terkait target penyelesaiannya, dia mengatakan ingin dilakukan secepatnya. Diharapkannya sebelum akhir tahun sudah selesai dan jika pun tidak selesai pihaknya siap untuk didesak. 

Pewarta: Bayu Agustari Adha

Editor : M.Ali Khumaini


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015