Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Jawa Barat, membuka layanan penyelesaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan menggunakan whatsapp (WA) saat ingin mendapatkan vaksin COVID-19

"Kadang ada kendala NIK tidak sesuai atau tidak ditemukan karena datanya belum selaras. Karena itu, harus konsolidasi dulu ke pusat," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Nuraeni Widayatti, Jumat.

Baca juga: Disdukcapil Kota Depok berikan layanan dokumen kependudukan komunitas
Baca juga: Disdukcapil Depok berikan layanan kesetaraan kepada semua warga

Dia mengatakan penyelarasan atau konsolidasi ini akan diproses secara manual oleh petugas Disdukcapil Kota Depok. Untuk itu, jika masyarakat mengalami kendala tersebut, segera melaporkan ke layanan konsolidasi di nomor WA 08111158676.

“Jadi jika terkendala masalah ini saat proses vaksinasi agar segera melapor ke nomor layanan yang telah tersedia. Setiap harinya, Disdukcapil melakukan konsolidasi ulang sebanyak 300-800 NIK,” katanya.

Baca juga: Disdukcapil Depok hapus denda terlambat urus administrasi kependudukan

Dia menambahkan, setelah konsolidasi, masyarakat juga harus melapor ke hotline Kementerian Kesehatan 119 atau 1500567. Bisa juga melalui email ke sertifikat@pedulilindungi.id. Tentu dengan format nama lengkap, NIK, tempat tanggal lahir dan nomor ponsel.

"Kami hanya mengusulkan, namun kewenangannya ada di pusat," ujarnya.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021