Sukabumi, (Antara Megapolitan) - Warga Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang tergabung dalam Aliansi Penggerakan Masyarakat Sukabumi menggelar aksi pengumpulan uang koin sebagai aksi penolakan pembangunan SUTT (Saluran Udara Tegangan Tinggi).

"Kami menolak pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi atau SUTT milik PLN di Blok Gunung Butak, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu karena akan merusak lahan garapan," kata Koordinator Apermasi, M Hamzah di sela pengumpulan uang koin di Seketariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Kamis.

Menurut dia, penolakan pembangunan ini karena tidak ada itikad maupun komunikasi yang baik antara PLN dengan warga pemilik lahan dan penggarap yang tanahnya dilalui oleh SUTT itu. Maka dari itu, uang yang terkumpul ini akan langsung diberikan kepada Pemkab Sukabumi dari pada pemerintah daerah harus menerima uang dari PLN agar bisa mendapatkan izin mendirikan bangunan.

Dengan adanya bangunan SUTT akan berdampak kepada para penggarap dan lahannya, karena bisa mempengaruhi kesehatan warga, apalagi rencana pembangunan bangunan itu berada di lahan potensial untuk mendongkrak produksi pangan di Kabupaten Sukabumi. Diharapkan dengan terkumpulnya uang koin dari masyarakat, pemda bisa mengkaji ulang pembangunan itu.

"Kami juga akan menggalang 1.000 tanda tangan untuk menolak pembangunan SUTT itu, sebenarnya bukannya kami menghalangi kemajuan pembangunan, tetapi komunikasi buruk dan sikap arogan dari PLN sehingga timbul permasalahan seperti ini," tambahnya.

Sementara, Staff Ahli Bidang Hukum Setda Kabupaten Sukabumi, Usman Zaelani mengatakan uang koin dari Apermasi itu memang diberikan kepada pihaknya, namun ditolak. Seharusnya, penggarap yang lahannya terkena imbas pembangunan SUTT ini bisa mengajukan gak ganti rugi melakukan sidang perdata di pengadilan.

Di tempat yang sama, Kabag Pertanahan Setda Kabupaten Sukabumi, Taufik Gumilar menambahkan untuk sosialisasi sebenarnya sudah dilakukan sejak 2012 lalu, bahkan setelah pembangunan selesai tidak ada permasalahan sama sekali. Dan pihaknya mengakui PLN memberikan uang kepada pemkab karena status lahan tersebut milik pemkab.

"Untuk konvensasi kepada penggarap itu urusan PLN, dan uang yang diberikan PLN untuk pengganti lahan yang terkena imbas pembangunan ini bukan untuk penggarap," tambahnya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015