Jakarta (Antara Megapolitan) - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan selama ini tidak ada sejarahnya Sekjen DPR dipanggil oleh Mahkamah Kehormatan Dewan yang merupakan bagian dari Alat Kelengkapan Dewan.
"Di DPR tidak ada tradisi AKD memanggil Sekjen. Sekjen itu undang-undangnya bertanggung jawab kepada pimpinan dewan," ujar Fahri di gedung parlemen, Jakarta, Kamis.
Pernyataan Fahri menyoal absennya Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti atas panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menjadi saksi dugaan pelanggaran kode etik delegasi pimpinan DPR yang bertemu pebisnis Donald Trump di Amerika Serikat.
Fahri yang merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menekankan, semua pihak harus taat pada aturan. Menurut dia, Sekjen DPR wajib mengikuti aturan dan tidak digerakkan oleh opini.
Sebelumnya MKD telah berupaya memanggil Sekjen DPR RI untuk dimintai keterangannya atas dugaan pelanggaran kode etik perjalanan delegasi pimpinan DPR RI ke Amerika Serikat.
Namun, sekjen beralasan sibuk dan menyatakan harus memperoleh izin dari pimpinan DPR RI.
MKD telah menetapkan kasus dugaan pelanggaran kode etik pimpinan DPR RI sebagai perkara tanpa aduan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Di DPR tidak ada tradisi AKD memanggil Sekjen. Sekjen itu undang-undangnya bertanggung jawab kepada pimpinan dewan," ujar Fahri di gedung parlemen, Jakarta, Kamis.
Pernyataan Fahri menyoal absennya Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti atas panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menjadi saksi dugaan pelanggaran kode etik delegasi pimpinan DPR yang bertemu pebisnis Donald Trump di Amerika Serikat.
Fahri yang merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menekankan, semua pihak harus taat pada aturan. Menurut dia, Sekjen DPR wajib mengikuti aturan dan tidak digerakkan oleh opini.
Sebelumnya MKD telah berupaya memanggil Sekjen DPR RI untuk dimintai keterangannya atas dugaan pelanggaran kode etik perjalanan delegasi pimpinan DPR RI ke Amerika Serikat.
Namun, sekjen beralasan sibuk dan menyatakan harus memperoleh izin dari pimpinan DPR RI.
MKD telah menetapkan kasus dugaan pelanggaran kode etik pimpinan DPR RI sebagai perkara tanpa aduan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015