Bogor, (Antara Megapolitan) - Satuan Narkoba Polres Bogor, Jawa Barat, menyita sekitar 74 jenis obat maupun kosmetik yang mengandung bahan berbahaya serta kadaluarsa dari sejumlah toko obat dan kosmetik yang ada di Pasar Cibinong.

"Kosmetik yang kita sita merupakan kosmetik racikan buatan rumah industri. Kemasannya tidak tercantum nama perusahaan dan tidak ada keterangan dari BPOM," kata Kasatnarkoba Polres Bogor, AKP Yuni Purwanti di Cibinong, Selasa.

Yuni mengatakan, pihaknya melakukan razia peredaran obat-obat terlarang yang tidak memiliki izin dari BPOM, seperti obat kuat, kosmetik dan obat yang sudah kadaluarsa, sebagai bagian dari upaya pencegahan produk obat dan kosmetik berbahaya di masyarakat.

Ia mengatakan, barang bukti diamankan dari lima apotik yang didatangi petugas dalam razia yang dilakukan. Beberapa jenis obat dan kosmetik yang disita, di antaranya, cefime, mefinal, ripamfic, erhambutton 500 mg, primadex, forbetes dan kolmicetin.

Selain itu, klorfeson, erlanoehidro, disproson, dengan jumlah 140 lembar asam mefenat, glibenclanoade, amoxilin 500 mg, cetimenE, nufadek, sagustam, renitidie, coptrepril sebanyak 322 lembar.

Jenis lainnya yang disita kosmetik super gold sebanyak 29 buah, deodoran, sabum wajah racikan, crem 99, SJ crem serta pemutih natural dan congci.

Selanjutnya, vit 99, sabun brother, cream beuty, rose cream, HN cosmetic sebanyak 387 buah, obat kuat Zhuang Yang, Shuangliong, JNW, male sexual sebanyak 33 butur, proxion empat botol, tensephien, diotin serta oksadon sebanyak 31 lembar yang sudah kadaluarsa.

Berikutya fruit 18 mg sebanyak 15 lembar, sunblock racikan, cream China 24 buah, pemutih racikan 80 buah, dita cram sembilan buah, deodoran cream 22 buah dan ester cream racikan sebanyak 26 buah.

"Total keseluruhan terdapat 74 merk obat sebanyak 734 jumlah obat yang disitia, dan 36 merk kosmetik racikan, dengan jumlah 520 botol. Jadi ada 1.254 obat-obatan dan kosmetik yang disita dari lima apotik di Pasar Cibinong," katanya.

Menurut Yuni, beberapa obat tersebut tidak memiliki resep dokter maupun izin dari BPOM sehingga tidak aman bagi masyarakat selaku konsumen akan dirugikan.

Yuni mengatakan, langkah selanjutnya, obat dan kosmetik yang telah disita oleh pihaknya akan dikirimkan ke BPOM sebagian sampel untuk diuji laboratorium, mencari tahun bahan-bahan yang terkandung di dalamnya.

"Sampel obat dan kosmetik yang kita sita ini akan dikirim ke laboratorium BPOM untuk diperiksa apa saja bahan-bahan yang terkandung di dalamnya serta efek bangi penggunannya," kata dia.

Razia petugas ini sempat mendapat perlawanan dari karyawan apotik yang menolak membantu kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap obat dan kosmetik yang diperjualbelikannya.

Namun, kejadian tersebut tidak menghambat upaya polisi untuk melakukan pencegahan dan melindungi masyarakat selaku konsumen dari peredaran obat dan kosmetik berbahaya.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015