Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap pria asal Langkat, Sumatera Utara (Sumut) berinisial DYP (32) di rumah kontrakannya di Kampung Sindangpalay, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat karena memiliki sekaligus mengedarkan ribuan obat keras ilegal.

"Tersangka ditangkap setelah sebelumnya kami berhasil menangkap seorang tersangka lainnya berinisial F pengedar obat keras ilegal jenis Tramadol ," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma'ruf Murdianto di Sukabumi, Minggu.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka F yang sebelumnya ditangkap di Jalan KH Ahmad Sanusi, Kelurahan/Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi, diketahui, obat keras ilegal itu dipasok dari seorang pria yang tinggal di salah satu rumah kontrakan yang berada di Kampung Sindangpalay, RT 04/07 Desa Sindangpalay, Kecamatan Cicurug.

Berkat keterangan F yang ditangkap pada Sabtu (21/8) dini hari, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menemukan rumah kontrakan tersangka DYP. Tim dari Satnarkoba Polres Sukabumi Kota pun langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka yang bertubuh besar tersebut. 

Baca juga: Jaringan pengedar narkoba manfaatkan wanita untuk dijadikan kurir

Akhirnya polisi menemukan ribuan obat keras ilegal yang disembunyikan tersangka. Barang bukti tersebut antara lain 2.430 butir Tramadol HCI 50mg, 4 ribu butir Hexymer dan 2 ribu butir Dextro. 

Selain itu, petugas pun menyita barang bukti lainnya yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut yakni satu unit telepon seluler dan uang hasil penjualan obat keras ilegal senilai Rp450 ribu. 

"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok obat keras ilegal kepada tersangka, sementara tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik Satnarkoba Polres Sukabumi Kota," katanya.

Baca juga: 88 pengedar dan pemakai narkoba diringkus Polres Sukabumi

Ma'ruf mengatakan modus tersangka dalam menjalankan bisnis ilegalnya baik dengan cara bertransaksi melalui pesan pendek dan setelah uang ditransfer konsumennya barulah tersangka memberikan petunjuk di mana keberadaan obat keras ilegalnya, selain itu juga bertemu langsung dengan pembelinya atau menggunakan kurir. 

Tersangka DYP pun terancam kurungan penjara selama 15 tahun akibat ulahnya yang mengedarkan obat keras secara ilegal. Adapun jeratan hukuman yang dikenakan kepada tersangka yakni pasal 197 Jo pasal 106, pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca juga: Tidak butuh waktu lama polisi ringkus oknum pelajar pelaku perampokan
Baca juga: Kurang dari 24 jam polisi Sukabumi tangkap komplotan pencuri mobil

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021