Tidak butuh waktu lama, personel Reskrim Polsek Cibadak meringkus oknum pelajar yang melakukan perampokan terhadap warga di Jalan Raya Lodaya, Kampung Karanghilir, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Kami apresiasi personel Polsek Cibadak yang gerak cepat dalam mengungkap kasus ini, bahkan tidak butuh waktu yang lama tersangka berstatus pelajar ini ditangkap saat hendak menjual barang hasil kejahatannya," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di Sukabumi, Sabtu.

Informasi yang dihimpun, perampokan yang dilakukan oleh oknum pelajar berinisial HA (18) warga Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi dilakukan bersama rekannya berinisial SH yang alamatnya sama dengan HA. 

Dengan cara berboncengan pada Jumat, (20/8) sekitar pukul 22.00 WIB kedua tersangka yang menggunakan sepeda motor ini mengintai warga untuk dijadikan calon korbannya. Saat melintas di Jalan Raya Lodaya, Kampung Karanghilir, RT003/008, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak kedua tersangka melihat ada dua pemuda yang tengah nongkrong di depan bengkel.

Tanpa basa basi, HA dan SH mendekati dua pemuda tersebut dan kemudian SH mengeluarkan sebelah golok untuk mengancam korbannya, bahkan senjata tajam tersebut ditempelkan ke paha korban agar mau menuruti setiap perintah pelaku.

Baca juga: Jaringan pengedar narkoba manfaatkan wanita untuk dijadikan kurir

Merasa terancam, akhirnya korban yang diketahui bernama Akbar Riadi ini memberikan handphonenya merek Redmi 5. Setelah merampas barang milik korbannya, tersangka langsung melarikan diri sambil menebar ancaman. 

Setelah kedua tersangka menjauh, Akbar pun langsung melaporkan kejadian yang baru dialaminya itu kepada petugas Polsek Cibadak yang tengah berjaga. Setelah mendapatkan informasi, personel pun langsung bergerak.

Namun,  pelarian kedua tersangka pun tidak berlangsung lama, pada Sabtu, (21/8) sekitar pukul 10.00 WIB bermula saat tersangka SH menjual hanphone hasil kejahatannya itu di media sosial Facebook, keluarga korban yang mencurigai bahwa telepon seluler itu milik korban, langsung menjebak tersangka dengan cara janjian bertemu untuk membeli handphone yang ditawarkannya.

SH dan keluarga korban yang didampingi pihak kepolisian pun sepakat bertemu atau cash on delivery (COD) di sekitar pabrik Muara tunggal Cibadak. Setelah memeriksa imei handphone tersebut sama dengan yang punya korban, petugas pun langsung meringkusnya.

Baca juga: Kurang dari 24 jam polisi Sukabumi tangkap komplotan pencuri mobil

Pelaku pun akhirnya mengaku bahwa barang bukti itu merupakan hasil kejahatannya yang dilakukan bersama HA. Berkat keterangan SH, HA pun ditangkap dikediamannya di Kecamatan Cikembar dan dibawa ke Mapolsek Cibadak untuk dilakukan penyidikan.

"Kedua tersangka sudah mendekam di sel Mapolsek Cibadak dan masih menjalani pemeriksaan terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukannya,  Selain handphone, kami juga menyita golok dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya," katanya.

Selain kasus perampokan yang dilakukan oknum pelajar bersama temannya di Kecamatan Cibadak, di tempat terpisah personel Polsek Parungkuda pun berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor milik penarik ojek warga Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug.

Adapun modus yang dilakukan tersangka berinisial HS (32) meminta diantar korbannya ke Kampung Pangadegan RT. 18/8, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda pada Jumat (20/8). HS yang berpura-pura akan menagih utang kepada rekannya meminjam motor korban jenis Honda Vario G 2289 TV.

Baca juga: 88 pengedar dan pemakai narkoba diringkus Polres Sukabumi

Tanpa menaruh curiga penarik ojek yang kerap mangkal di sekitaran Koramil Cicurug itu pun memberikan kendaraannya, namun baru sadar setelah penumpang yang meminjam sepeda motornya itu tidak kembali.

Korban mencoba menghubungi rekannya dan ternyata melihat motornya akan dijual HS di wilayah Cimelati, Kecamatan Cicurug. Mendapatkan informasi tersebut, ia langsung melapor ke pertugas Polsek Parungkuda dan langsung melakukan pengejaran. Tersangka pun tidak bisa berdalih lagi dan harus kembali mendekam di balik jeruji besi.

"Dengan kecepatan personel, tidak lama tersangka bisa kami tangkap. Dari hasil penyidikan, HS merupakan residivis yang sudah sering keluar masuk penjara," kata Kapolsek Parungkuda Kompol Wawan Wahyudin.

Baca juga: Polres Sukabumi Kota tangkap 10 pengedar narkoba selama PPKM darurat

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021