Perusahaan  bus milik negara DAMRI melakukan penyesuaian jam operasional menuju bandara dan menerapkan syarat bagi calon penumpang menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan DAMRI Sidik Pramono, dalam siaran pers yang diterima di Karawang, Selasa mengatakan DAMRI terus mendukung upaya pemerintah mempercepat pemulihan pandemi COVID-19 di Indonesia.

Baca juga: DAMRI berlakukan syarat bagi calon penumpang di masa perpanjangan PPKM

Penyesuaian jam operasional dan penerapan syarat bagi calon penumpang di masa perpanjangan PPKM saat ini adalah bagian dari bentuk dukungan DAMRI mempercepat pemulihan ekonomi di Tanah Air.

Ia mengatakan, di masa perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus 2021, DAMRI menyesuaikan jam operasional menuju bandara, mulai pukul 02.00-18.00 WIB. Sedangkan dari dalam bandara pukul 07.00-21.00 WIB.

Baca juga: DAMRI kembangkan pembayaran layanan cashless

Kemudian untuk mengurangi kepadatan, DAMRI melakukan pembatasan jumlah pelanggan 20 orang atau 50 persen dari kapasitas bus.

Selain itu, kata Sidik, pihak DAMRI juga masih menerapkan syarat perjalanan terhadap calon penumpang.

Syarat perjalanan tersebut ialah sertifikat vaksin minimal dosis pertama, surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau hasil negatif test RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Kini beli tiket Damri bisa melalui aplikasi Damri Apps

Ia mengimbau agar para pelanggan tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku di area DAMRI, mulai dari Pool keberangkatan hingga memasuki bus. (KR-MAK)

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021