Bupati Bogor Ade Yasin tegas menyatakan bahwa Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tak menerapkan sistem ganjil-genap kendaraan, seperti dilakukan beberapa daerah untuk menekan mobilitas masyarakat.
"Kami tetap berpedoman pada aturan pemerintah. Masih penyekatan di tempat-tempat ramai seperti Jalur Puncak," ungkapnya saat ditemui usai pencanangan vaksinasi remaja di Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, Kamis.
Baca juga: Pembatasan mobilitas warga, Bupati Bogor pilih pemeriksaan surat antigen daripada ganjil-genap
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa hingga kini pihaknya masih dalam koridor ketentuan dari pemerintah pusat dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kami mengikuti arahan pemerintah, belum ada pergerakan di luar instruksi pemerintah, karena memang kami ingin menyukseskan PPKM ini sehingga tingkat ketertularannya (COVID-19) terkendali," kata Ade Yasin.
Baca juga: Kota Bogor masih lanjutkan kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor
Ia menerangkan Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor membagi fokus pengawasan PPKM pada tiga ring, yakni perkotaan, tempat wisata, dan jalur-jalur perbatasan.
Khusus pengawasan perbatasan, dilakukan di delapan titik, yaitu Jasinga perbatasan dengan Lebak, di Parungpanjang perbatasan dengan Tangerang, di Parung perbatasan dengan Depok, di Gunungputri perbatasan dengan Bekasi, di Cileungsi perbatasan dengan Bekasi, di Cibinong perbatasan dengan Depok, di Cigombong perbatasan dengan Sukabumi, serta di Simpang Gadog dari arah Jakarta.
Baca juga: Kota Bogor putuskan perpanjang ganjil-genap kendaraan bermotor
Kemudian, pengawasan perkotaan dilakukan dengan menutup sejumlah ruas jalan utama di sekitaran Cibinong dan Sentul, yakni Jalan Cikempong-Stadion Pakansari dan Simpang Sentul-Stadion Pakansari. Kedua jalan tersebut ditutup mulai pukul 20.00 WIB - 04.00 WIB.
Ade Yasin menyebutkan, pengawasan tempat pariwisata dilakukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 hingga tingkat desa, untuk memastikan semua tempat wisata di pelosok desa tutup.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
"Kami tetap berpedoman pada aturan pemerintah. Masih penyekatan di tempat-tempat ramai seperti Jalur Puncak," ungkapnya saat ditemui usai pencanangan vaksinasi remaja di Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, Kamis.
Baca juga: Pembatasan mobilitas warga, Bupati Bogor pilih pemeriksaan surat antigen daripada ganjil-genap
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa hingga kini pihaknya masih dalam koridor ketentuan dari pemerintah pusat dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Kami mengikuti arahan pemerintah, belum ada pergerakan di luar instruksi pemerintah, karena memang kami ingin menyukseskan PPKM ini sehingga tingkat ketertularannya (COVID-19) terkendali," kata Ade Yasin.
Baca juga: Kota Bogor masih lanjutkan kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor
Ia menerangkan Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor membagi fokus pengawasan PPKM pada tiga ring, yakni perkotaan, tempat wisata, dan jalur-jalur perbatasan.
Khusus pengawasan perbatasan, dilakukan di delapan titik, yaitu Jasinga perbatasan dengan Lebak, di Parungpanjang perbatasan dengan Tangerang, di Parung perbatasan dengan Depok, di Gunungputri perbatasan dengan Bekasi, di Cileungsi perbatasan dengan Bekasi, di Cibinong perbatasan dengan Depok, di Cigombong perbatasan dengan Sukabumi, serta di Simpang Gadog dari arah Jakarta.
Baca juga: Kota Bogor putuskan perpanjang ganjil-genap kendaraan bermotor
Kemudian, pengawasan perkotaan dilakukan dengan menutup sejumlah ruas jalan utama di sekitaran Cibinong dan Sentul, yakni Jalan Cikempong-Stadion Pakansari dan Simpang Sentul-Stadion Pakansari. Kedua jalan tersebut ditutup mulai pukul 20.00 WIB - 04.00 WIB.
Ade Yasin menyebutkan, pengawasan tempat pariwisata dilakukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 hingga tingkat desa, untuk memastikan semua tempat wisata di pelosok desa tutup.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021