Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan lebih dari 55 ribu ekor benur atau benih lobster yang bernilai sekitar Rp8 miliar di sebuah pelabuhan tidak resmi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

“Dari 12 boks yang kami amankan, benih lobster jenis pasir sejumlah 54.832 ekor dan benih lobster jenis mutiara sejumlah 200 ekor, sehingga total semuanya 55.032 ekor benih lobster yang ditaksir dengan nominal lebih dari Rp8 miliar," kata Komandan Lanal (Danlanal) Palembang Kolonel Laut (P) Filda Malari dalam keterangannya, Kamis.

Dia menjelaskan bahwa pada Rabu (4/8) malam sekitar pukul 20.20 WIB, Tim F1QR (Fleet One Quick Response) Lanal Palembang berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster tersebut yang mana diamankan dua terduga pelaku asal Kabupaten Banyuasin beserta barang bukti 12 boks benur dan satu unit kendaraan jenis bak terbuka (pick up).

Baca juga: KKP: Benih bening lobster resmi dilarang diekspor hanya boleh untuk pembudidayaan di NKRI

Para pelaku penyelundupan benih lobster tersebut, lanjutnya, melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penanganan lebih lanjut diserahkan Lanal Palembang kepada Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Palembang untuk dilakukan proses penyelidikan.

Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I) Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K. mengapresiasi upaya penggagalan penyelundupan benih lobster oleh Lanal Palembang.

Baca juga: Penyelundupan 70 ribu benih lobster berhasil digagalkan Ditreskrimsus Polda Jabar

Upaya penggagalan penyelundupan benur yang dilakukan Lanal Palembang merupakan indikator kinerja Pangkalan TNI AL dalam melaksanakan tugas TNI AL di daerah, kata Abdul Rasyid.

Pangkoarmada I mengutip pernyataan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono yang mengatakan bahwa TNI AL akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran di laut yang merugikan Negara, melindungi dan menjaga sumber daya alam di laut dari ulah oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadinya.

Pewarta: Muhammad Jasuma Fadholi

Editor : M.Ali Khumaini


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021