Depok, (Antara Megapolitan) - Komisi Pemilihan Umum Kota Depok menetapkan tiga ruas jalan protokol dilarang untuk digunakan berkampanye dan pemasangan alat peraga kampanye.

"Tiga ruas jalan tersebut yaitu Jalan Raya Margonda, Arif Rahman Hakim, dan Juanda," kata anggota Komisioner KPU, Nana Shobarna di Depok, Kamis.

Ia mengatakan selain bisa menimbulkan kemacetan, kampanye di tiga jalan tersebut juga dapat menghambat perekonomian kota, sebab tiga jalur utama ini telah menjadi akses utama dalam mengerakkan roda perekonomian Kota Depok.

"Kami telah mendapatkan rekomendasi dari pemerintah kota bahwa tim sukses dilarang melakukan aktivitas kampanye dan pemasangan atribut partai di tiga jalan tersebut," katanya.

Dikatakannya pihaknya juga sudah memberitahukan kepada masing-masing calon untuk mematuhinya aturan berkampanye, dan tidak memasang atribut kampanye di tempat yang telah ditentukan KPU Kota Depok.

Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya juga telah menyediakan dua spanduk di setiap kelurahan, 20 umbul-umbul di setiap kecamatan, dan lima baliho kedua pasang calon yang ditempatkan di lokasi strategis.

KPU Kota Depok juga membatasi calon wali kota dan wakil wali kota untuk membagikan souvenir lebih dari Rp 25.000 kepada simpatisan. Hal ini dilakukan untuk menekan pengeluaran biaya kampanye para kandidat.
Nana Shobarna
KPU Kota Depok telah menetapkan dua pasang calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok pada 24 Agustus 2015 lalu.

Kedua pasang calon tersebut, yakni Dimas Oky Nugroho-Babai Suhaimi yang akan bersaing dengan Idris Abdul Shomad-Pradi Supriatna.

KPU memberikan waktu kampanye selama 100 hari atau tiga bulan mulai 27 Agustus sampai 5 Desember 2015. 

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015