Tangerang (Antara Megapolitan) - Seorang tukang bakso di Balaraja, Tangerang, Banten, nekad memperkosa seorang santriwati di daerah tersebut, sehingga harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat. Tukang bakso berinisial Aj (36) itu kini meringkuk di ruang tahanan Polsek Balaraja. 
 
Aparat kepolisian dari Polresta Tangerang membekuk pelaku yang merupakan warga Desa Saga, Kecamatan Balaraja, setelah adanya laporan dari orang tua korban. Penangkapan pelaku pemerkosaan seorang santri berinisial Iw (14), itu dilakukan tanpa ada perlawanan. 

"Tidak ada perlawanan dari pelaku, dan kami amankan setelah adanya laporan dari orang tua korban," kata Kapolsek Balaraja Kompol Mirodin, di Tangerang, Rabu.

Atas tindakannya itu, pelaku dijerat pasal 82 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Ia mengatakan, dalam pengakuan korban kepada orang tua Rh (45) bahwa dirinya diancam untuk dibunuh bila melaporkan kepada polisi. Namun pelaku sering memaksa korban dengan disertai ancaman senjata tajam maka akhirnya tidak dapat mengelak.

Kasus itu terungkap ketika Rh tidak melihat anaknya berada dirumah dan berupaya mencari ke tempat lain. Ketika dicek ke rumah temannya, tidak diketahui keberadaannya, tapi ada laporan warga bahwa pelaku membawa ke sebuah tempat kos.

Rh kemudian melaporkan tindakan tukang bakso yang memiliki tato itu ke aparat Polsek setempat untuk dilakukan upaya hukum. 

Pewarta: Adityawarman

Editor : M.Ali Khumaini


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015