Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap motif pembunuhan seorang pemilik warung nasi bernama Nur Aliyah (47 tahun) oleh kekasihnya, seorang pria berinisial Sp alias Epul (57).

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Kota Bogor, Senin, mengatakan Epul, yang juga seorang duda, membunuh Nur Aliyah yang juga seorang janda, karena cemburu.

Pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat (23/7) lalu sekitar pukul 06.30 di warung nasi milik Nur Aliyah di Jalan Abdullah Bin Nuh, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Sp alias Epul juga menganiaya Disa Fitriyani (21), putri Nur Aliyah. Tersangka juga melakukan pencurian dengan pemberatan.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan Tim dari Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bogor Kota berhasil menangkap pelaku di kampung halamannya di Kabupaten Sukabumi, dan melakukan pemeriksaan.

Disebutkan bahwa Epul membunuh korban dengan cara memukulkan balok kayu sepanjang 80 cm ke kepala bagian belakang serta memukul bagian kepala putri korban hingga keduanya jatuh ke lantai. Epul juga mengambil dua telepon genggam milik korban dan putrinya yang diperkirakan senilai Rp5 juta.
   
Menurut Susatyo, Tim Reskrim Polresta Bogor Kota yang memdapat laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan dari sejumlah saksi.  "Tim Reskrim kemudian berhasil menangkap pelaku di kampung halamannya di Kabupaten Sukabumi," katanya.

Kasat Reksrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto, menambahkan, antara pelaku dan korban sudah saling mengenal dan bahkan keduanya berpacaran. "Pelaku berjanji ingin menikahi korban. Namun, pelaku menduga korban memiliki hubungan dengan pria lain sehingga menjadi cemburu," katanya.

Pelaku yang kesal dan marah, kata dia, kemudian merencanakan pembunuhan terhadap korban. Pelaku dijerat dengan pasa berlapis, yakni pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan, serta pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukumannya, maksimal seumur hidup," katanya.

Baca juga: Kapolresta tinjau Posko Prokes dan berkeliling di pasar rakyat Kota Bogor
Baca juga: Kota Bogor putuskan perpanjang ganjil-genap kendaraan bermotor selama sepekan

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021