Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Jawa Barat menggandeng Bank Jabar Banten (BJB) untuk melakukan penagihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan menggunakan mobil BJB.

"Ini upaya jemput bola dalam masa pembayaran. Untuk teknisnya, kami bersama BJB membuka layanan langsung dengan mendekati masyarakat menggunakan mobil BJB," ujar Kepala BKD Kota Depok Nina Suzana, di Depok, Kamis.

Baca juga: BKD Kota Depok tidak layani "on call" pada hari Jumat
Baca juga: BKD Kota Depok berikan layanan keuangan secara 'on call'

Nina mengatakan untuk penentuan lokasi diajukan langsung oleh pihak kecamatan. Selain menerima pembayaran, pihaknya bersama BJB juga akan memberikan edukasi tentang pentingnya membayar pajak.

"Kami juga ada layanan baru yaitu balik nama SPPT PBB dengan syarat membawa fotocopy KTP dan sertifikat. Ini upaya kami untuk menambah minat masyarakat membayar PBB," ujarnya.

Baca juga: BKD Depok sediakan program Easy Tax untuk mudahkan wajib pajak

Dirinya menambahkan, rencananya, kegiatan tersebut dilaksanakan mulai 3 Agustus sampai dengan 23 September 2021. Pihaknya akan menyiagakan sebanyak tujuh petugas guna memberi pelayanan kepada masyarakat yang datang.

"Kami imbau masyarakat untuk membayar pajak sebelum jatuh tempo di tanggal 31 Agustus. Atau bisa membayar melalui mobil BJB di setiap kecamatan dengan lokasi yang nantinya ditentukan. Mudah-mudahan upaya ini bisa menarik minat masyarakat membayar pajak," demikian Nina.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021