Bandung (Antara Megapolitan) - Dirjen Imigrasi Ronny Frangki Sompie menyatakan, status keimgirasian 30 warga negara Taiwan yang diamankan polisi di komplek Setra Duta Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/8) terindikasi banyak masalah dan sedang dilakukan pemeriksaan mendalam.

"Sudah ada pelanggaran, nanti kita kembangkan," katanya, di lokasi rumah yang ditempati warga negara Taiwan Jalan Setra Duta Raya, Kecamatan Parongpong, Bandung Barat, Jumat.

Ia menuturkan, keimigrasian warga asing terdiri dari 16 pria dan 14 wanita yang diduga terlibat sindikat kejahatan dunia maya dan peredaran narkoba itu ditemukan bermasalah.

Pihaknya telah memproses status keberadaan warga asing itu di Indonesia, kemudian akan dilakukan penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

"Kita akan melakukan penegakan hukum untuk menimbulkan efek jera," katanya.

Ia mengungkapkan, belum dapat diketahui secara pasti modus keberadaannya di Indonesia.

Sebelumnya personel dari Bareskrim Polri melakukan penggerebekan ke sebuah rumah mewah tersebut, Rabu (26/8) yang diduga sebagai tempat narkoba dan "cyber crime".

Hasil penggerebekan itu ditemukan dua paket sabu, 260 butir psikotoprika kategori IV dan enam unit handy talkie, 26 unit telepon rumah, 26 unit sambungan internet dan 192 paspor.  

Pewarta: Feri Purnama

Editor : M.Ali Khumaini


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015