Karawang, (Antara Megapolitan) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mulai menertibkan ratusan alat peraga kampanye yang terpasang secara liar, Jumat.
"Semua jenis alat peraga kampanye ditertibkan karena saat ini sudah memasuki tahapan kampanye Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah)," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Karawang Syarif Hidayat di Karawang.
Dikatakannya, sesuai ketentuan Pilkada yang baru, hanya alat peraga kampanye calon bupati/wakil bupati yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum boleh terpasang.
Alat peraga kampanye yang dikeluarkan oleh tim kampanye masing-masing calon bupati/wakil bupati dilarang dipasang.
KPU Karawang akan menyediakan alat peraga kampanye masing-masing calon bupati/wakil bupati. Sehingga KPU yang berhak memasang alat peraga kampanye pada Pilkada tahun ini, bukan tim dari cabup/cawabup.
"Mulai hari ini, semua alat peraga kampanye atau spanduk, baligo dan poster yang mengandung unsur kampanye akan ditertibkan, termasuk alat peraga kampanye milik incumbent (petahana)," kata dia.
Ia menyatakan, penertiban alat peraga kampanye akan terus ditertibkan sampai bersih. Sehingga alat peraga kampanye para cabup/cawabup yang dikeluarkan KPU Karawang yang hanya terpasang.
Syarif juga mengaku sudah mengintruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di tingkat kecamatan melakukan hal sama, yakni penertiban alat peraga kampanye di daerahnya masing-masing.
Kabid Trantibum Satpol PP Karawang Basuki Rahmat mengaku akan mengikuti agenda Panwaslu terkait dengan penertiban alat peraga kampanye para calon bupati/wakil bupati.
Personel yang diturunkan dalam penertiban alat peraga kampanye itu sebanyak 40 orang, terdiri atas personel Satpol PP dan Panwaslu tingkat kabupaten.
"Tetapi kami terkendala alat dalam melakukan penertiban alat peraga kampanye ini, jadi harus meminta bantuan Dinas Cipta Karya untuk menurunkan armada yang biasa digunakan memasang lampu penerangan jalan umum," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015
"Semua jenis alat peraga kampanye ditertibkan karena saat ini sudah memasuki tahapan kampanye Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah)," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Karawang Syarif Hidayat di Karawang.
Dikatakannya, sesuai ketentuan Pilkada yang baru, hanya alat peraga kampanye calon bupati/wakil bupati yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum boleh terpasang.
Alat peraga kampanye yang dikeluarkan oleh tim kampanye masing-masing calon bupati/wakil bupati dilarang dipasang.
KPU Karawang akan menyediakan alat peraga kampanye masing-masing calon bupati/wakil bupati. Sehingga KPU yang berhak memasang alat peraga kampanye pada Pilkada tahun ini, bukan tim dari cabup/cawabup.
"Mulai hari ini, semua alat peraga kampanye atau spanduk, baligo dan poster yang mengandung unsur kampanye akan ditertibkan, termasuk alat peraga kampanye milik incumbent (petahana)," kata dia.
Ia menyatakan, penertiban alat peraga kampanye akan terus ditertibkan sampai bersih. Sehingga alat peraga kampanye para cabup/cawabup yang dikeluarkan KPU Karawang yang hanya terpasang.
Syarif juga mengaku sudah mengintruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di tingkat kecamatan melakukan hal sama, yakni penertiban alat peraga kampanye di daerahnya masing-masing.
Kabid Trantibum Satpol PP Karawang Basuki Rahmat mengaku akan mengikuti agenda Panwaslu terkait dengan penertiban alat peraga kampanye para calon bupati/wakil bupati.
Personel yang diturunkan dalam penertiban alat peraga kampanye itu sebanyak 40 orang, terdiri atas personel Satpol PP dan Panwaslu tingkat kabupaten.
"Tetapi kami terkendala alat dalam melakukan penertiban alat peraga kampanye ini, jadi harus meminta bantuan Dinas Cipta Karya untuk menurunkan armada yang biasa digunakan memasang lampu penerangan jalan umum," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015