Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang, Jabar, meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kampus Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang (Unsika).
"Setelah dilakukan pemeriksaan, sekarang kasus dugaan perkara di Unsika ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kepala Kejari Karawang Rohayatie, di Karawang, Sabtu.
Ia mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi di kampus Unsika itu berkaitan dengan proyek pembangunan gedung Laboratorium Fasilkom.
Baca juga: Kampus Unsika Karawang batasi kegiatan ada peningkatan kasus COVID-19
Baca juga: Bupati Karawang Cellica dapat surat tugas jadi dosen khusus di Unsika
Menurut dia, pihaknya meningkatkan status perkara itu, karena ada potensi pelanggaran, yakni pembangunannya tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
Dikatakannya, dalam proses penyidikan nantinya pihak Kejari Karawang akan meminta keterangan ahli di bidangnya, termasuk akan dihitung nilai kerugian.
Sementara itu, selain menangani kasus dugaan korupsi di kampus Unsika, saat ini Kejari Karawang juga tengah menangani kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pertanian Karawang.
Baca juga: Unsika gandeng PT Rekind kembangkan kampus digital
Dalam kasus korupsi di Dinas Pertanian Karawang itu, pihak Kejari Karawang telah menetapkan seorang tersangka berinisial US yang merupakan salah seorang mantan pejabat Dinas Pertanian Karawang.
Hal tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pertanian Karawang tahun anggaran 2019 sekitar Rp9,2 miliar.
Jenis pelanggarannya ialah melakukan pungutan liar atas pelaksanaan program pembangunan prasarana pertanian yang anggarannya bersumber dari APBN melalui DAK.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
"Setelah dilakukan pemeriksaan, sekarang kasus dugaan perkara di Unsika ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kepala Kejari Karawang Rohayatie, di Karawang, Sabtu.
Ia mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi di kampus Unsika itu berkaitan dengan proyek pembangunan gedung Laboratorium Fasilkom.
Baca juga: Kampus Unsika Karawang batasi kegiatan ada peningkatan kasus COVID-19
Baca juga: Bupati Karawang Cellica dapat surat tugas jadi dosen khusus di Unsika
Menurut dia, pihaknya meningkatkan status perkara itu, karena ada potensi pelanggaran, yakni pembangunannya tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
Dikatakannya, dalam proses penyidikan nantinya pihak Kejari Karawang akan meminta keterangan ahli di bidangnya, termasuk akan dihitung nilai kerugian.
Sementara itu, selain menangani kasus dugaan korupsi di kampus Unsika, saat ini Kejari Karawang juga tengah menangani kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pertanian Karawang.
Baca juga: Unsika gandeng PT Rekind kembangkan kampus digital
Dalam kasus korupsi di Dinas Pertanian Karawang itu, pihak Kejari Karawang telah menetapkan seorang tersangka berinisial US yang merupakan salah seorang mantan pejabat Dinas Pertanian Karawang.
Hal tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pertanian Karawang tahun anggaran 2019 sekitar Rp9,2 miliar.
Jenis pelanggarannya ialah melakukan pungutan liar atas pelaksanaan program pembangunan prasarana pertanian yang anggarannya bersumber dari APBN melalui DAK.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021