Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, mengeluarkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor 443/288/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Corona Virus Disease 2019.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali.

Dalam Kepwal yang di terima ANTARA, Rabu menjelaskan di dalam keputusan Wali Kota Depok tersebut juga telah ditetapkan sembilan aturan yang diberlakukan.

Baca juga: Pemkot Depok larang gelar resepsi pernikahan dan khitanan mulai 10-20 Juli 2021

Pertama, PPKM level 4 Corona Virus Disease 2019 terhitung mulai tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021.

Kedua, PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 sebagaimana dimaksud dalam Diktum pertama tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

Ketiga dalam rangka PPKM level 4 Wali Kota Depok melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Keempat, untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemberlakuan PPKM 4 dengan memastikan penerapan protokol kesehatan dan untuk membatasi mobilitas warga, dilaksanakan Gerakan Jaga Kampung Kita (JAGA KAKI) pada tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ), dengan mengerahkan sumber daya Satuan Tugas Kecamatan dan Tim Pengawas Kecamatan, Satuan Tugas Kelurahan, bersama TNI/POLRI. Serta terpadu dengan Satuan Tugas KSTJ/RT/RW, melakukan upaya pencegahan dan penanganan langsung di wilayah Rukun Tetangga (RT).

Baca juga: Pemkot Depok larang Shalat Idul Adha dilakukan berjamaah di masjid

Kelima, Wali Kota Depok didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi PPKM level 4.

Keenam untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019, maka dilakukan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip di antaranya, Corona Virus Disease 2019 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan-pertemuan panjang, interaksi jarak dekat. Lalu saat keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat, misalnya, bernyanyi, berbicara, dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama.

Ketujuh, masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Depok wajib mematuhi ketentuan PPKM level 4 Corona Virus Disease 2019 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease 2019.

Baca juga: Pekerja di Depok wajib menunjukkan KIPOP

Kedelapan, setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Wali Kota ini dikenai sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesembilan atau terakhir, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 21 Juli 2021.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021