Karawang, (Antara Megapolitan) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, meragukan kebenaran verifikasi faktual dukungan tiga pasangan calon bupati/wakil bupati yang akan maju pada pemilihan umum kepala daerah setempat.

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum setempat Syarif Hidayat, Selasa, mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang yang telah menetapkan enam pasangan calon bupati/wakil bupati.

Panwaslu hanya merekomendasikan agar KPU Karawang menetapkan tiga pasangan calon bupati/wakil bupati dari jalur partai politik.

Untuk penetapan tiga pasangan dari jalur perseorangan direkomendasikan ditunda untuk dievaluasi terlebih dahulu.

Menurut dia, sesuai ketentuan KPU, setiap pasangan calon independen harus memenuhi 6,5 persen suara dukungan dari jumlah pemilih terdaftar.

Dari data Panwaslu, kata dia, jumlah pemilih dari jalur parpol dilihat dari perolehan kursi DPRD Karawang partai pengusung, pasangan calon bupati/wakil bupati Saan Mustopa/Iman Sumantri (Partai Golkar, Gerindra dan NasDem) meraih 34 persen suara.

Kemudian pasangan Akhmad Marjuki/Dedi Gumelar (PDIP, Hanura dan PBB) meraih 28 persen suara dan pasangan calon bupati/wakil bupati Cellica Nurrachadiana/Ahmad Zamakhsyari (Partai Demokrat, PKB dan PAN) meraih 28 persen suara.

Selanjutnya untuk pasangan calon dari jalur perseorangan, Daday Hudaya/Edi Yusuf mendapat sekitar 139 ribu lembar KTP sebagai bentuk dukungan.

Pasangan jalur perseorangan Nace Permana/Yeni mendapat dukungan sekitar 134 ribu warga Karawang, dan pasangan Nanan Taryana/Asep Agustian sekitar 125 ribu lembar fotokopi KTP sebagai bentuk dukungan warga.

"Dari jalur parpol saja mencapai 90 persen dukungan, dari independen 19,5 persen. Jika ditotal, lebih dari 100 persen, ada kelebihan 9,5 persen. Itu kejanggalannya," kata dia.

Ketua KPU Karawang Riesza Affiat mempersilakan Panwaslu membuktikan kejanggalan verifikasi faktual terkait dengan dukungan pasangan calon bupati/wakil bupati dari jalur perseorangan.

Ia mengatakan, pihaknya menghargai dan tetap memperhatikan rekomendasi Panwaslu yang keberatan dengan lolosnya tiga pasangan calon bupati/wakil bupati dari jalur perseorangan.

Tetapi untuk menunda rapat pleno penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati itu tidak bisa dilakukan KPU Karawang. Sebagai solusi, rapat pleno itu dilanjutkan dan Panwaslu tetap melanjutkan pembuktian kejanggalan verifikasi faktual dukungan pasangan dari jalur perseorangan.

Pewarta: M Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015