Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap seorang buruh yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu di jalan raya Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Karawang.

Tersangka berinisial SRU (26 tahun) yang ditangkap, merupakan buruh dari warga Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang, kata Kepala BNN Karawang R Dea Rhinofa melalui Kasi Brantas, AKP Marjani, di Karawang, Selasa.

Baca juga: Nia Ramadhani: Seharusnya saya memberi contoh baik buat anak saya

Ia mengatakan, dari penangkapan itu petugas menyita barang bukti sebanyak 50 paket sedang sabu siap edar dengan berat sekitar 20 gram. 

Marjani menyampaikan, penangkapan pengedar itu berawal dari informasi masyarakat kalau di sekitar Desa Anggadita sering terjadi peredaran gelap narkoba. 

Setelah dilakukan penyelidikan selama sepekan, petugas turun ke lokasi, melihat pengendara motor berbocengan berhenti dan melakukan gerakan yang mencurigakan. 

Baca juga: Polres Karawang tangkap tiga pengedar narkotika di Rengasdengklok

Ia mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, tersangka berinisial SRU mengaku mendapatkan barang haram itu dari AS yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

AS ini diketahui tinggal di Bandung, tapi tidak diketahui alamat pastinya.

Atas perbuatannya, tersangka berinisial SRU dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Ini kronologis 402 kg sabu-sabu dari luar negeri masuk melalui Sukabumi

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021