Banda Aceh (Antara Megapolitan) - Kepolisian di Aceh memusnahkan sebuah ladang yang ditanami ganja seluas 34 hektare di kaki Gunung Seulawah, kawasan Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar, Rabu.
Kapolres Aceh Besar AKBP Heru Novianto mengatakan penemuan 34 hektare ladang ganja tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan selama seminggu.
"Polisi melakukan pengintaian selama seminggu. Dan ternyata benar seperti yang dilaporkan masyarakat. Namun, polisi tidak berhasil menangkap pemilik ladang ganja tersebut," kata dia.
Kapolres menyebutkan, 34 hektare ladang ganja tersebut tersebar di delapan titik. Satu titik di antaranya dijadikan tempat penyemaian. Sedangkan titik lainnya ditanami ganja yang sudah berusia dua hingga tiga bulan.
"Jarak lokasi ladang ganja sekitar satu jam berjalan kaki dari perkampungan terdekat. Ladang berada di lereng gunung dengan kemiringan hingga 60 derajat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015