Polres Bogor, Polda Jawa Barat, melakukan penyekatan kendaraan di 13 titik perbatasan wilayah kabupaten saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Setiap hari (penyekatan), 17 hari ya selama PPKM Darurat," ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat.

Sebanyak 13 jalur perbatasan tersebut, yaitu, batas Cigombong-Sukabumi, Jasinga-Lebak, Parung Panjang-Tanggerang, Parung-Sawangan Depok, Sukaraja-Bogor Kota, Dramaga-Bogor Kota, Ciomas-Bogor Kota, Ciawi-Bogor Kota, Kemang-Bogor Kota, Cibinong-Jakarta, Gunungputri-Bekasi, Cariu-Karawang, dan Tanjungsari-Cianjur.

Baca juga: Polres Bogor siagakan 1.000 personel jaga penerapan PPKM darurat
Baca juga: PPKM Darurat, Jalur Puncak Bogor dilakukan penyekatan setiap hari

Menurut dia, penyekatan jalur perbatasan merupakan kategori ring tiga yang diawasi oleh Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor. Sedangkan ring satu jalur kepariwisataan menuju Kawasan Puncak Cisarua, dan ring dua yaitu jalur perkotaan Cibinong Raya.

Harun menyebutkan semua kendaraan selain bernomor polisi Kabupaten Bogor dilarang masuk, kecuali yang dapat menunjukkan surat keterangan bertempat tinggal di Kabupaten Bogor, atau menunjukkan surat hasil swab antigen dengan hasil negatif yang berlaku maksimal dua hari.

Ia mengatakan Polres Bogor menyiagakan 1.000 personel lebih untuk dikolaborasikan dengan Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor selama PPKM Darurat.

Baca juga: Satgas COVID-19 Bogor tindak dua pabrik karena melanggar PPKM Darurat

"Personel gabungan beserta semua anggota Polsek. Polsek saja (jumlahnya) sudah 1000-an personel," kata Harun.

Menurut dia, ribuan personel dari Kepolisian itu akan dikolaborasikan dengan personel dari Kodim 0621/Kabupaten Bogor, Satpol PP dan Dinas Peruhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, untuk memastikan masyarakat patuh.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021