Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri menyebutkan dari hasil inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik dan pasar tradisional di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, masih ada warga yang melanggar protokol kesehatan pada  penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sejak 3 Juli lalu.

"Selama monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPKM darurat di Kabupaten Sukabumi, seperti di Pasar Tradisional Cibadak, kami masih menemukan warga baik pedagang maupun pengunjung yang melanggar prokes yakni tidak menggunakan masker," katanya di Sukabumi, Senin.

Baca juga: Langgar prokes, oknum nakes terjaring razia

Namun demikian, di hari ketiga penerapan PPKM darurat di kabupaten terluas kedua di Pulau Jawa dan Bali ini, disiplin warga dalam menerapkan prokes ada peningkatan khususnya dalam penggunaan masker. 

Menurut dia, warga yang tidak menerapkan prokes langsung diberikan peringatan dan teguran, bahkan sesuai aturan bisa dikenakan sanksi sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. Selain itu, prokes ini wajib diterapkan seluruh masyarakat sebagai upaya menekan angka pertambahan kasus terkonfirmasi positif.

Apalagi seperti diketahui, salah satu alasan Pemkab Sukabumi menerapkan PPKM darurat karena jumlah kasus baru meningkat drastis dalam beberapa pekan terakhir ini, belum lagi hampir setiap hari ada laporan kasus kematian pasien terinfeksi COVID-19.

Baca juga: Satgas COVID-19 Bekasi masih temukan banyak pelanggar PPKM Darurat

Tentunya, penerapan PPKM darurat ini bertujuan baik untuk memutus mata rantai penyebaran virus mematikan tersebut, maka dari itu pihaknya mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melaksanakannya.

"Edukasi dan sosialisasi hingga sanksi pun kami terapkan agar warga disiplin menjalani prokes, sebab yang bisa mencegah agar tidak tertular virus ini adalah pribadi masing-masing jangan sampai baru menyesal setelah diri sendiri atau orang yang dicintai menjadi korban keganasan COVID-19," katanya.

Iyos mengatakan dalam PPKM darurat tersebut ada rambu-rambu yang harus ditaati oleh seluruh masyarakat, khususnya pedagang kaki lima yang menjual makanan pun wajib menjalankan aturan yakni tidak melayani makan di tempat, tetapi harus dibawa pulang atau take away.

Dalam penegakan PPKM darurat ini pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan petugas terkait lainnya seperti unsur TNI dan Polri serta mengerahkan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.

Baca juga: Luhut prediksi masa kritis COVID-19 terjadi hingga dua minggu ke depan
Baca juga: Luhut perintahkan Polri untuk tindak tegas pelaku yang naikkan harga obat

 
 

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021