Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Depok, Jawa Barat, memeriksa lurah atas dugaan melanggar protokol kesehatan saat aparatur sipil negara (ASN) tersebut menggelar resepsi pernikahan di Kelurahan Mampang, Pancoran Mas.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana dalam keterangannya, Senin pagi, mengatakan bahwa yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan, kemudian pihaknya membuat berita acara pemeriksaan (BAP) atas kasus tersebut.
Baca juga: Wali Kota Depok melarang restoran layani makan di tempat
Baca juga: Dinkes Depok ingatkan warga yang sudah divaksin tetap terapkan prokes
Ia mengatakan bahwa pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok sudah melakukan peninjauan ke lokasi, kemudian menghentikan kegiatan tersebut.
"Jika ditemukan pelanggaran, yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan," tuturnya melalui video klarifikasi.
Sebelumnya, camat dan Satgas COVID-19 telah memperingatkan yang bersangkutan untuk mengikuti prokes dan aturan yang berlaku. Berdasarkan peraturan yang berlaku, untuk pernikahan, dibatasi jumlahnya hanya dihadiri 30 orang dan khitanan 20 orang.
Baca juga: Langgar prokes, pesta pernikahan di Sukabumi dibubarkan
"Di Kota Depok peraturan itu sudah berlaku sejak 2 pekan lalu saat pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang saat ini juga dikuatkan kembali dengan PPKM darurat," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana dalam keterangannya, Senin pagi, mengatakan bahwa yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan, kemudian pihaknya membuat berita acara pemeriksaan (BAP) atas kasus tersebut.
Baca juga: Wali Kota Depok melarang restoran layani makan di tempat
Baca juga: Dinkes Depok ingatkan warga yang sudah divaksin tetap terapkan prokes
Ia mengatakan bahwa pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok sudah melakukan peninjauan ke lokasi, kemudian menghentikan kegiatan tersebut.
"Jika ditemukan pelanggaran, yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan," tuturnya melalui video klarifikasi.
Sebelumnya, camat dan Satgas COVID-19 telah memperingatkan yang bersangkutan untuk mengikuti prokes dan aturan yang berlaku. Berdasarkan peraturan yang berlaku, untuk pernikahan, dibatasi jumlahnya hanya dihadiri 30 orang dan khitanan 20 orang.
Baca juga: Langgar prokes, pesta pernikahan di Sukabumi dibubarkan
"Di Kota Depok peraturan itu sudah berlaku sejak 2 pekan lalu saat pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang saat ini juga dikuatkan kembali dengan PPKM darurat," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021