Pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bisa dijerat dengan berbagai sanksi sesuai dengan undang-undang dan peraturan terkait lainnya yang keluarkan baik oleh pemerintah pusat maupun kepala daerah.
"Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular. Sanksi yang bisa dijeratkan kepada pelanggar bisa saja berlapis, karena ada beberapa UU dan peraturan yang menjadi dasar pemberian sanksi dalam Surat Edaran Wali Kota Sukabumi Nomor 443/724-Huk/2021 tentang PPKM darurat dalam penanganan COVID-19 di Kota Sukabumi," kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di Sukabumi, Minggu.
Baca juga: Bupati Sukabumi keluarkan surat edaran perihal penerapan PPKM Darurat
Ia mengatakan, dalam Surat Edaran penerapan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 tersebut secara tegas beberapa sanksi bisa dijeratkan kepada pelanggar berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selanjutnya, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Kemudian Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Sukabumi,
Baca juga: Petugas gabungan sosialisasikan aturan PPKM darurat kepada warga Kota Sukabumi
Menurutnya, dalam surat edaran tersebut sudah tertuang berbagai aturan untuk mengatur aktivitas masyarakat selama penerapan PPKM Darurat sebagai upaya dan ikhtiar memutus mata rantai penyebaran virus mematikan ini.
Namun demikian, ia menyadari bahwa penerapan PPKM Darurat menyebabkan ketidaknyamanan masyarakat, tapi langkah ini harus dilakukan demi kebaikan bersama karena seperti diketahui terjadi lonjakan angka pertambahan kasus warga yang terkonfirmasi COVID-19.
Dari data yang diterimanya, terjadi lonjakan kasus baru pada Juni yang mencapai 120 persen. Pada Mei warga yang terkonfirmasi positif bertambah sekitar 400 orang, tapi pada Juni menjadi 1.053 orang, sehingga Kota Sukabumi masuk dalam daerah dengan nilai asesmen 4.
Baca juga: Satgas Covid-19 Sukabumi tunggu arahan dan juknis PPKM darurat
"Jangan anggap sepele keberadaan virus ini, taati peraturan demi kebaikan bersama jangan sampai diri sendiri maupun orang tercinta menjadi korban. Taati aturan dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, semoga ikhtiar ini dapat menghasilkan yang terbaik untuk keselamatan semua pihak dari serang COVID-19," tambahnya.
Di sisi lain, Fahmi mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi dan bekerjasama dalam menerapkan PPKM darurat hingga 20 Juli. Ia pun terus berkoordinasi dengan unsur forkopimda lainnya dalam menjalankan PPKM tersebut sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
"Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular. Sanksi yang bisa dijeratkan kepada pelanggar bisa saja berlapis, karena ada beberapa UU dan peraturan yang menjadi dasar pemberian sanksi dalam Surat Edaran Wali Kota Sukabumi Nomor 443/724-Huk/2021 tentang PPKM darurat dalam penanganan COVID-19 di Kota Sukabumi," kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di Sukabumi, Minggu.
Baca juga: Bupati Sukabumi keluarkan surat edaran perihal penerapan PPKM Darurat
Ia mengatakan, dalam Surat Edaran penerapan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 tersebut secara tegas beberapa sanksi bisa dijeratkan kepada pelanggar berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Selanjutnya, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Kemudian Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Sukabumi,
Baca juga: Petugas gabungan sosialisasikan aturan PPKM darurat kepada warga Kota Sukabumi
Menurutnya, dalam surat edaran tersebut sudah tertuang berbagai aturan untuk mengatur aktivitas masyarakat selama penerapan PPKM Darurat sebagai upaya dan ikhtiar memutus mata rantai penyebaran virus mematikan ini.
Namun demikian, ia menyadari bahwa penerapan PPKM Darurat menyebabkan ketidaknyamanan masyarakat, tapi langkah ini harus dilakukan demi kebaikan bersama karena seperti diketahui terjadi lonjakan angka pertambahan kasus warga yang terkonfirmasi COVID-19.
Dari data yang diterimanya, terjadi lonjakan kasus baru pada Juni yang mencapai 120 persen. Pada Mei warga yang terkonfirmasi positif bertambah sekitar 400 orang, tapi pada Juni menjadi 1.053 orang, sehingga Kota Sukabumi masuk dalam daerah dengan nilai asesmen 4.
Baca juga: Satgas Covid-19 Sukabumi tunggu arahan dan juknis PPKM darurat
"Jangan anggap sepele keberadaan virus ini, taati peraturan demi kebaikan bersama jangan sampai diri sendiri maupun orang tercinta menjadi korban. Taati aturan dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, semoga ikhtiar ini dapat menghasilkan yang terbaik untuk keselamatan semua pihak dari serang COVID-19," tambahnya.
Di sisi lain, Fahmi mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi dan bekerjasama dalam menerapkan PPKM darurat hingga 20 Juli. Ia pun terus berkoordinasi dengan unsur forkopimda lainnya dalam menjalankan PPKM tersebut sesuai dengan instruksi pemerintah pusat.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021