Kepolisian Resor Kabupaten Karawang menangkap seorang pemuda pengedar narkotika jenis ganja setelah dijebak petugas yang menyamar sebagai pembeli.

Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra melalui Kasatnarkoba AKP Aji Setiaji, di Karawang, Jumat, mengatakan pelaku ditangkap  saat akan bertransaksi di pinggir jalan di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalwaru, Karawang.

Pelaku bernama Mahfudin alias Apud (20) ditangkap beserta barang bukti delapan paket narkotika jenis ganja. Pelaku ditangkap saat bertransaksi dengan petugas yang sedang menyamar sebagai pembeli.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti delapan bungkus ganja seberat 34 gram dari tangan pelaku," katanya.

Baca juga: Polres Karawang tangkap tiga pengedar narkotika di Rengasdengklok

Ia mengatakan dari hasil pengembangan keterangan sementara, pelaku mengaku mendapatkan barang narkotika jenis ganja itu dari seorang temannya bernama Ejo yang kini masih dalam pengejaran petugas.

Menurut dia, pengungkapan atas kasus peredaran ganja itu terjadi setelah polisi menerima laporan dari masyarakat setempat.

Sementara itu, atas perbuatannya mengedarkan ganja pelaku kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.

Baca juga: Buruh harian lepas nyambi jadi bandar ganja diringkus polisi Karawang

Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancamannya kurungan penjara minimal enam tahun dan maksimalnya sepuluh tahun," katanya.

Baca juga: Wapres canangkan program Desa Bersih Narkoba

 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021