Petugas gabungan menyosialisasikan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat kepada warga dan pengelola maupun karyawan di pusat perbelanjaan Kota Sukabumi, Jawa Barat, Jumat.

Petugas gabungan dari Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607 Sukabumi, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi menyosialisasikan hal itu dengan mendatangi langsung pusat-pusat perbelanjaan, mulai dari mal, minimarket, pejalan kaki, hingga pengendara yang melewati kawasan pusat perbelanjaan tersebut.

"Kami melakukan kegiatan sosialisasi ini untuk menyampaikan bahwa pada tanggal 3 sampai 20 Juli akan dilakukan PPKM darurat di Kota Sukabumi level 4," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni.

Baca juga: Satgas Covid-19 Sukabumi tunggu arahan dan juknis PPKM darurat

Dari pantauan di lokasi, petugas gabungan ketika menyosialisasikan aturan PPKM darurat dengan berpatroli keliling ke sejumlah titik yang menjadi pusat keramaian di daerah ini, seperti Jalan Jendral Ahmad Yani. Mereka mendatangi langsung pusat perbelanjaan, minimarket, pejalan kaki, maupun pengendara.

Dalam aturan PPKM darurat, kata dia, terdapat sejumlah sanksi terhadap warga maupun para pengelola usaha yang melanggar protokol kesehatan dan jam operasional berupa tindak pidana ringan (tipiring), denda. hingga penutupan tempat usaha.

Selain itu, restoran, kafe, dan sejenisnya tidak melayani tamu yang makan di tempat atau harus take away (dibawa pulang) dan pembatasan jam operasional serta harus memperketat protokol kesehatan.

Baca juga: Gubernur Jabar minta kompak jalankan PPKM Darurat

Untuk tempat-tempat yang lain, lanjut dia, sanksinya mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 yang dijabarkan oleh Pemkot/Pemkab Sukabumi.

Ditegaskan pula bahwa mal dan pusat perbelanjaan harus tutup sementara, terkecuali pasar tradisional bisa dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB.

"Untuk proses belajar mengajar, harus dilakukan secara daring," ujarnya.

Baca juga: Presiden Jokowi: PPKM Darurat diterapkan pada 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali

Ia mengimbau masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5M, yakni menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan sesering mungkin menggunakan sabun di air mengalir, menghindari kerumunan, dan mengurangi kurangi mobilitas.

"Jangan salah artikan PPKM darurat. Ini merupakan ikhtiar bersama untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang makin mengganas. Seperti di Kota/Kabupaten Sukabumi terjadi lonjakan jumlah warga yang terinfeksi virus setiap harinya," kata AKBP Sumarni.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021