Sukabumi, 1/5 (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia Kota Sukabumi mewajibkan seluruh rumah potong hewan di daerah itu memiliki sertifikat halal penyembelihan hewan ternak dari MUI setempat.

"Setiap RPH (rumah potong hewan) di Kota Sukabumi yang belum memiliki sertifikat agar mengajukannya MUI yang tujuannya, supaya seluruh hewan ternak yang disembelih benar-benar halal, sesuai dengan ajaran dan syariat Islam," kata Sekretaris Umum MUI Kota Sukabumi, Muhammad Kusoy, kepada wartawan, di Sukabumi, Selasa.

Menurut dia, jumlah RPH di Kota Sukabumi yang telah memiliki sertifikat tersebut, hingga saat ini baru 20, dan sisanya belum memiliki sertifikat tersebut.

Selain itu, MUI juga akan melakukan sosialisasi tentang halal dan haram, khususnya yang berkaitan dengan penyembelihan hewan ternak, kepada masyarakat.

Pihaknya juga akan melakukan pendidikan dan pelatihan bagi para tukang potong atau tukang menyembelih hewan ternak, supaya dalam setiap melakukan tugasnya sesuai dengan ajaran dan syariat Islam.

"Sertifikat halal ini sangat perlu dimiliki oleh setiap RPH karena warga Kota Sukabumi yang mayoritas islam sangat membutuhkan label halal agar hewan ternak yang dikonsumsi benar-benar terjamin kehalalannya," tambahnya.

Menurut Kusoy, dalam menyembelih hewan ternak, ada beberapa hal yang harus diketahui, agar hewan ternak yang disembelih tersebut benar-benar halal, serta sesuai dengan ajaran dan syariat Islam.

"Karena halal menurut ajaran dan syariat Islam, bukan hanya ternaknya saja, akan tetapi juga prosedur dan tata cara dalam penyembelihannya," katanya.

"Dalam menyembelih hewan ternak ada tata caranya dan tidak seenaknya saja, karena menurut syariat islam, hewan yang disembelih harus benar-benar memenuhi kriteria halalnya," tambahnya.

Selain itu, ia mengimbau kepada produsen makanan dan minuman di Kota Sukabumi, agar memiliki sertifikat yang sama, karena jumlah produsen makanan dan minuman, di Kota Sukabumi cukup banyak.

Berkaitan dengan hal tersebut, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan penelitian, guna mengetahui kehalalan makanan dan minuman yang tersebar di Kota Sukabumi.


Aditya

Pewarta:

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012