Kementerian Sosial menerapkan hanya 10 persen pegawainya yang bekerja di kantor atau Work From Office (WFO) di saat pandemi COVID-19 yang masih belum berakhir.

"Saya telah membuat aturan untuk pegawai yang bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) sebanyak 10 persen, ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, terbit Surat Edaran (SE) Nomor 1118/1/KP.08.01/06/2021, tanggal 25 Juni 2021 yang menjadi pedoman bagi seluruh pegawai di Kemensos dalam beradaptasi dengan kebiasaan baru bekerja di kantor dalam situasi pandemi.

Baca juga: Mensos targetkan rusunawa untuk PMKS di Kota Bekasi rampung Desember 2021 (video)
Baca juga: Mensos ajak publik figur motivasi penerima manfaat di Bekasi (video)

Sementara untuk kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah (pemda) setempat terkait penetapan jumlah pegawai yang bekerja di kantor.

Mensos Risma juga sebelumnya pada Rabu (30/6) bekerja di luar ruangan atau tepatnya di halaman kantor Kemensos di Salemba, Jakarta Pusat.

"Jadi, saya takut dengan virus ini. Tapi ketika sedang ada di luar sebetulnya tidak takut, hanya saja di luar itu panas dan saya merasa lebih aman untuk sementara bekerja di luar ruangan," ujar Mensos.

Baca juga: 132.047 keluarga di Kota Bekasi terima BST dua bulan

Terlebih kondisi bekerja dengan jumlah pegawai yang tidak sedikit, membuat ruangan penuh dan sirkulasi udara tidak lancar.

"Tapi bagi saya tidak mungkin bekerja secara dari rumah (WFH), sebab ada pekerjaan yang sifatnya lapangan yang harus diawasi dan diarahkan secara langsung," tambah Risma.

Seperti diketahui saat ini jumlah kasus positif COVID-19 berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pada Rabu (30/6) memperlihatkan ada tambahan 21.807 pasien baru terkonfirmasi COVID-19, sehingga saat ini terdapat 239.368 kasus aktif di Indonesia.

Terdapat pula 130.443 orang yang masuk dalam kategori suspek COVID-19 dari pengujian 142.731 spesimen di ratusan laboratorium di seluruh Indonesia.

Pewarta: Desi Purnamawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021