Pemerintah Kabupaten Karawang, Jabar, memastikan memberikan sanksi pencabutan izin usaha bagi pengelola tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di daerah tersebut. 

Bupati Karawang Cellica Nurrachdiana, di Karawang, Jumat menyampaikan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku usaha tempat hiburan malam yang masih beroperasi di masa PPKM Mikro.

Sanksi terberatnya ialah berupa pencabutan izin usaha hingga tindakan penutupan secara permanen.

Baca juga: Satgas COVID-19 Karawang razia tempat hiburan malam

PPKM Mikro di Karawang sendiri berlaku selama dua pekan ke depan. 

“Kita akan tutup tempat usaha yang belum boleh buka selama PPKM. Pokoknya, sebelum adanya peraturan yang membolehkan tempat usaha buka, tapi tetap buka, akan kita tindak tegas," kata bupati.

Ia mengatakan, Satgas Penanganan COVID-19 Karawang selama beberapa hari terakhir telah melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan malam. 

Baca juga: Satgas COVID-19 Karawang razia tempat hiburan malam

Di lapangan ternyata masih ada sejumlah tempat hiburan malam yang masih buka saat PPKM Mikro. Bahkan mereka menyamarkan operasionalnya dengan beragam modus untuk mengelabui aparat di tengah masa PPKM.

Sejumlah pengelola tempat hiburan menyamarkan waktu operasionalnya dengan menutup rolling door dan mematikan lampu.

“Modusnya ada yang menutup pintu gerbang, jadi seolah-olah tidak beroperasi. Padahal di dalamnya ada kegiatan,” kata bupati.

Baca juga: Lagi, tempat usaha langgar prokes di Bekasi disegel

Dalam razia tempat hiburan malam yang digelar Kamis malam (24/6), tempat hiburan malam yang masih buka di masa PPKM Mikro di antaranya Aneka Baru Karaoke & Resto, Brotherhood Cafe dan The Eagle Cafe. 

Baca juga: Pemkot Bogor segel THM X-Clusive Cafe karena langgar aturan PSBB

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021