Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Karawang, Jawa Barat, bersama aparat gabungan TNI/Polri setempat, mengoptimalkan razia tempat hiburan malam yang tetap beroperasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra di Karawang, Kamis mengatakan saat ini kasus positif COVID-19 di wilayah kerjanya cukup tinggi, dan pihaknya kini mengoptimalkan razia ke berbagai tempat hiburan malam dan kerumunan massa, untuk memastikan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dan mencegah penyebaran virus mematikan itu.

Atas hal tersebut, Bupati Karawang mengeluarkan Surat Edaran tentang perpanjangan PPKM Mikro, untuk menekan penyebaran virus corona. 

PPKM Mikro di Karawang diperpanjang untuk yang kesepuluh kali, dibelakukan mulai 22 Juni ingga 5 Juli 2021. Seiring dengan itu, dilakukan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam.

Kapolres menyebutkan, mulai Rabu (23/6) pihaknya bersama jajaran Kodim 0604 Karawang sudah melakukan razia tempat hiburan malam.

Hasil razia itu ternyata masih ada sejumlah tempat hiburan malam yang masih beroperasi. Karena itu, dilakukan penghentian paksa kegiatan tempat hiburan itu. 

Ia mengatakan, razia tempat hiburan malam tersebut akan terus dilakukan hingga beberapa waktu ke depan selama penerapan PPKM Mikro di Karawang, berikut pengenaan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar. 

Sementara itu, sesuai dengan data Dinas Kesehatan Karawang, hingga kini di daerah tersebut jumlah kumulatif kasus COVID-19 mencapai 23.15 kasus atau bertambah 541 orang dibandingkan sehari sebelumnya. 

Dari jumlah kumulatif itu, rinciannya adalah 891 orang masih dirawat (berkurang 99 orang), 1,574 orang isolasi mandiri (bertambah 390 orang), 746 orang meninggal dunia (bertambah 35 orang), dan yang dinyatakan sembuh sebanyak 20.404 kasus (bertambah 215 orang).
Baca juga: Satgas PPKM Kota Bogor berhasil jaring 12 pelanggar

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021