Kapolres Bogor, AKBP Harun menganggap aksi demontrasi sekolompok yang mengaku wartawan di Komplek Pemerintahan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (21/6), ilegal karena tak berizin.

"Kita tidak mengeluarkan izin," ungkapnya saat dikonfirmasi di Cibinong, Bogor.

Menurutnya, selama pandemi COVID-19, Kepolisian tidak mengeluarkan izin pelaksanaan demontrasi kepada siapapun yang mengajukan permohonan, karena khawatir menjadi klaster penularan.

Baca juga: Bupati Bogor tak segan polisikan wartawan "bodong" yang ganggu kinerja

Puluhan orang yang mengenakan kartu identitas "pers" tersebut berdemonstrasi lantaran tidak terima atas ucapan Bupati Bogor, Ade Yasin mengenai wartawan bodrek (bodong) beberapa waktu lalu.

Namun, dalam orasinya beberapa kali mereka melontarkan umpatan kepada Ade Yasin. Satu di antaranya menyebutkan bahwa orang nomor satu Kabupaten Bogor itu tidak bermoral dan tidak beretika.

Baca juga: Dewan Pers Soroti Pelecahan Profesi Wartawan Peliput Demo

Setelah melontarkan umpatan terhadap Ade Yasin, beberapa orang marah. Sontak, keributan sempat terjadi, hingga Satpol PP dan kepolisian yang berjaga di lokasi melerai keributan tersebut.

Padahal, Ade Yasin tidak menyebut nama, maupun organisasi saat berbicara mengenai keresahannya terhadap wartawan gadungan di atas panggung kegiatan Rebo Keliling (Boling) di Kecamatan Klapanunggal, Rabu (16/6).

Baca juga: Wartawan Sukabumi Berunjuk Rasa Karena Diusir Jaksa

Saat itu, Ade Yasin mengaku tak segan akan mempolisikan wartawan "bodong" yang mengganggu kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat hingga ke tingkat desa.

"Sekarang kita ada program satu miliar satu desa (samisade). Nah yang begitu-begitu (wartawan bodong) pasti banyak yang mengganggu kades. Suka mencari-cari masalah ujung-ujungnya memeras dan mengancam," ungkapnya saat acara Rebo Keliling atau Boling di Klapanunggal, Bogor, Rabu (16/6).(KR-MFS)

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021