Semarang (Antara/Megapolitan) - Aparat kepolisian di Semarang meringkus Ahmad Muhammad (23), seorang mantan narapidana Lembaga Pemasyarakat Garut, Jawa Barat, karena menipu sorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah, hingga Rp408 juta.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Musni Arifin, Rabu, mengatakan, pelaku menipu korbannya memakai media sosial dengan mengaku berprofesi sebagai co-pilot.

Penipuan itu bermula ketika pelaku berkenalan dengan A, warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah melalui akun Badoo.com. Saat itu, pelaku menggunakan akun atas nama Heryanto Pratama, berprofesi seorang co-pilot. 

Menurut dia, pelaku yang berasal dari Garut tersebut berhasil merayu dan meyakinkan korban. Bahkan berjanji akan menikahi, meski ibu rumah tangga itu masih bersuami.

Dari perkenalan tersebut, pelaku kemudian mulai meminta bantuan berupa uang kepada korban dengan berbagai bujuk rayu.

"Bahkan pernah diberi sampai nominal Rp100 juta. Total uang yang diberikan korban kepada pelaku mencapai sekitar Rp408 juta," katanya.

Seiring berjalannya waktu, korban yang merasa tertipu akhirnya melapor ke polisi.

Musni mengatakan pelacakan pelaku dilakukan bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Polri. Setelah dilacak, pelaku ternyata berada di Garut.

Bersama dengan pelaku, polisi mengamankan uang Rp161 juta, tiga telepon seluler, dua sepeda motor dan sejumlah perhiasan yang diduga dari hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Pewarta: I.C.Senjaya

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015