Bogor, (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengakui kemungkinan adanya kelalaian dalam menginventarisasi atau mengamankan aset daerah selama 10 tahun terakhir sehingga ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selisih nilai aset yang tidak bisa dijelaskan Rp1,2 triliun.

"Bisa dibilang lalai, tetapi upaya-upaya inventarisasi terus kita lakukan setiap tahun. Bisa dibilang begitu," kata Wakil Wali Kota Bogor, Usmar Hariman saat menjawab pertanyaan wartawan usai memimpi rapat pertemuan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK di Balai Kota Bogor, Rabu.

Usmar menjelaskan, salah satu alasan kenapa selama 10 tahun aset milik Pemerintah Kota Bogor tidak diurus, karena sensus yang dilakukan tahun 2009. Hasil sensus menyatakan angka tersebut, dokumennya itu tidak ada bahkan mungkin tidak terselesaikan (menurut BPKAD).

Menurutnya, sensus yang dilakukan berupa inventarisasi, walau dilakukan per lima tahun sekali, tetapi tidak selesai dalam menginventarisasi aset, bahkan di laporan terakhir dinyatakan ada yang hilang.

"Dengan adanya temuan BPK ini tidak disalahkan melakukan terobosan inovasi, atas rekomendasi BPK, Pemkot Bogor melalukan inventarisasi ulang terhadap asetnya," kata Usmar.

Dengan inventarisasi ulang ini, lanjut Usmar, akan bertemu angka selisih yang ditemukan BPK dengan nilai aset Pemkot Bogor yang sebenarnya. Setelah itu, nilai selisih dari hasil inventarisasi ulang akan dihapuskan dengan pesetujuan DPRD.

Usmar mengatakan, pada pemerintahan Wali Kota Bima Arya dan dirinya yang sudah berjalan satu tahun empat bulan, pihaknya akan menggebrak hasil sensus yang dilakukan tahun 2009 dengan melakukan inventarisasi ulang.

"Kita akan lakukan secara serentak inventarisasi dan identifikasi aset melibatkan 38 OPD, bersama-sama kita bergerak selama satu bulan ini," kata Usmar.

Lebih lanjut, Usmar menyebutkan, selisih aset yang ditemukan oleh BPK, banyak berupa apa saja, ada tanah yang tidak teridentifikasi, ada nilai tetapi tidak ada barang, dan ada nilai tetapi neracanya nol.

"Ini bisa diapresial, kalau nilainya ada tapi datanya tidak ada," kata Usmar.

Menurut Usmar, jika tiga poin tadi bisa dinilai setelah dilakukan inventarisasi, maka selisih dari nilai aset Rp5 triliun bisa menjadi Rp800 juta. Selisih tersebut nantinya akan dihapuskan oleh pesertujuan DPRD.

"Karena nilai aset diatas Rp5 miliar harus melalui pesertujuan DPRD, ini sudah termasuk aset yang sengketa belum diidentifikasi. Ini ada di Dinkes, Disdik yang hasil pemekaran," kata Usmar.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor melakukan inventarisasi asetnya menyusul temuan BPK adanya selisih nilai aset yang tidak bisa dijelaskan sebesar Rp1,2 triliun.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kota Bogor menggelar rapat pertemuan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang dihadiri seluruh pimpinan OPD/SKPD, lurah dan camat se Kota Bogor serta anggota dewan. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Usmar Hariman.

Sebelumnya, pada akhir tahun 2014 BPK pernah mengungkapkan temuan sejumlah pemerintah daerah di Jawa Barat bermasalah dalam pelaporan aset daerah, bahkan sejumlah aset tercatat nol padahal fisiknya ada. Salah satunya Kota Bogor yang terdapat selisi aset yang tidak bisa dijelaskan senilai Rp1,2 triliun.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015