Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meminta warga memahami kebijakan pemerintah pusat membatalkan pemberangkatan jamaah haji tahun 2021.
"Kami berharap kepada para jamaah menerima keputusan tersebut," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Bekasi Sopian di Cikarang, Senin.
Dia menjelaskan, pemerintah memutuskan untuk kembali menunda pemberangkatan jamaah haji ke Tanah Suci pada 2021 karena mengedepankan keselamatan jamaah haji dari penularan COVID-19, yang saat ini masih mewabah di berbagai negara termasuk Indonesia.
"Pemerintah mengeluarkan kebijakan ini karena mengedepankan keselamatan," katanya.
Baca juga: 456 calon haji lansia di Bekasi jalani vaksinasi COVID-19
Sopian meminta warga tidak khawatir soal keamanan biaya perjalanan ibadah haji yang sudah mereka setorkan.
"Masalah biaya jangan takut, kalau mau diproses diambil, monggo. Kami siap melayani sesuai dengan prosedur yang berlaku," katanya.
Ia mengemukakan bahwa semula Kabupaten Bekasi mendapat kuota memberangkatkan 2.207 orang pada 2021.
Baca juga: Kemenkes apresiasi penerapan prokes vaksinasi COVID-19 calhaj lansia di Bekasi (video)
Menurut dia, sampai sekarang belum ada calon haji yang menyampaikan keluhan perihal keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan jamaah ibadah haji tahun ini.
Sopian yakin jamaah calon haji menyadari bahwa pemerintah memutuskan untuk menunda pemberangkatan jamaah haji demi keselamatan jamaah.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, menurut dia, sudah menyampaikan informasi mengenai kebijakan tersebut kepada jamaah calon haji.
Baca juga: Kemenkes targetkan vaksinasi COVID-19 pada 57.630 lansia calhaj selesai akhir Maret (video)
"Selain dari sosialisasi, mereka sudah tahu informasi ini sendiri dari media dan juga medsos, mereka memahami juga ibadah merupakan panggilan. Satu orang sudah lunas biayanya tetapi kalau Allah SWT belum memanggil bisa saja tidak berangkat," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021
"Kami berharap kepada para jamaah menerima keputusan tersebut," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Bekasi Sopian di Cikarang, Senin.
Dia menjelaskan, pemerintah memutuskan untuk kembali menunda pemberangkatan jamaah haji ke Tanah Suci pada 2021 karena mengedepankan keselamatan jamaah haji dari penularan COVID-19, yang saat ini masih mewabah di berbagai negara termasuk Indonesia.
"Pemerintah mengeluarkan kebijakan ini karena mengedepankan keselamatan," katanya.
Baca juga: 456 calon haji lansia di Bekasi jalani vaksinasi COVID-19
Sopian meminta warga tidak khawatir soal keamanan biaya perjalanan ibadah haji yang sudah mereka setorkan.
"Masalah biaya jangan takut, kalau mau diproses diambil, monggo. Kami siap melayani sesuai dengan prosedur yang berlaku," katanya.
Ia mengemukakan bahwa semula Kabupaten Bekasi mendapat kuota memberangkatkan 2.207 orang pada 2021.
Baca juga: Kemenkes apresiasi penerapan prokes vaksinasi COVID-19 calhaj lansia di Bekasi (video)
Menurut dia, sampai sekarang belum ada calon haji yang menyampaikan keluhan perihal keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan jamaah ibadah haji tahun ini.
Sopian yakin jamaah calon haji menyadari bahwa pemerintah memutuskan untuk menunda pemberangkatan jamaah haji demi keselamatan jamaah.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, menurut dia, sudah menyampaikan informasi mengenai kebijakan tersebut kepada jamaah calon haji.
Baca juga: Kemenkes targetkan vaksinasi COVID-19 pada 57.630 lansia calhaj selesai akhir Maret (video)
"Selain dari sosialisasi, mereka sudah tahu informasi ini sendiri dari media dan juga medsos, mereka memahami juga ibadah merupakan panggilan. Satu orang sudah lunas biayanya tetapi kalau Allah SWT belum memanggil bisa saja tidak berangkat," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021