Sukabumi, (Antara Megapolitan) - Partai Gerindra menyatakan siap digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN terkait munculnya dua surat keterangan rekomendasi pengusungan nama calon bupati pada Pilkada Kabupaten Sukabumi.

"Memang harus diakui ada dua SK rekomendasi tersebut yakni pertama, Partai Gerindra mengusung pasangan Marwan Hamami-Adjo Sardjono dan kedua mengusung pasangan Novian Abdurahman-Totong Suparman, sehingga kami menilai dengan adanya dua SK ini Partai Gerindra rawan digugat dan kami siap jika ada pihak yang menggugat kami ke PTUN," kata Ketua DPP Partai Gerindra Hari Gunawan kepada Antara di Sukabumi, Senin.

Menurutnya, dengan adanya dua SK itu memang akan membuat kecewa masing-masing pasangan calon kepala daerah, namun untuk SK pertama yang merekomendasi pasangan Marwan-Adjo sudah dicabut, karena muncul SK kedua untuk pasangan Novian-Totong.

Namun demikian, pihaknya akan tetap fatsun terhadap perintah Ketua Dewan Pembina yang sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang isinya setiap kader partai ini wajib memenangkan calon kepala daerah yang diusungnya.

Selain itu, dirinya juga mengakui bahwa kedua SK rekomendasi itu asli dan ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Gerindra, sehingga pihaknya mempersilahkan jika ada yang keberatan terhadap adanya dua SK itu.

Bahkan, pihaknya mempersilahkan relawan maupun simpatisan memberikan dukungan kepada calon yang dirasa cocok.

"Kami di pusat sudah mengetahui perihal ini dan tidak ada permasalahan, karena rekomendasi pengusungan sudah melalui sistem dan aturan partai," tambahnya.

Heri yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR RI ini mengimbau kepada kader dan struktur partai di Kabupaten Sukabumi untuk selalu merapatkan barisan memenangkan pilkada ini.

Pihaknya juga yakin siapa yang akan diusung oleh Partai Gerindra akan memenangkan pesta politik lima tahunan ini.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2015