PT Mustika Ratu Tbk (MRAT) berhasil mencatatkan penjualan bersih pada tahun 2020 sebesar Rp318,4 miliar yang meningkat sebesar Rp13,2 miliar atau 4 persen dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp305,2 miliar. 

"Peningkatan penjualan bersih disebabkan oleh Perseroan melakukan diversifikasi produk dengan  meluncurkan inovasi produk terbaru yaitu Hand Sanitizer dan Supplement kesehatan Herbamuno+ (Health care division) sehingga penurunan penjualan kosmetik tergantikan dengan penjualan sektor di lini health care," demikian siaran pers Mustika Ratu, Rabu.

Baca juga: Jadikan minum jamu sebagai bagian dari gaya hidup

Secara Operasional, walaupun dalam keadaan pandemi COVID-19 Perseroan memperoleh laba bersih sebelum pajak (EBT) pada tahun 2020 sebesar Rp6,18 miliar meningkat sebesar Rp3,75 miliar atau 154 persen dibandingkan dengan tahun 2019 sebesar Rp2,43 miliar.

Hal ini dikarenakan antara lain Perseroan telah berhasil melakukan efisiensi dalam Harga Pokok Penjualan sebesar 6 persen di bandingkan dari tahun 2019.

Ditahun buku 2020, Perseroan mencatatkan Rugi setelah pajak. Hal ini dikerenakan secara akuntansi dan pelaporan sesuai "PSAK 46, Pajak Tangguhan" dan sesuai putusan final pajak bahwa Restitusi pajak yang dilakukan Entitas Anak tahun 2013 diterima sebagian dan tidak sepenuhnya dan sudah final.  

Baca juga: Mustika Ratu sinergi bisnis dengan Koperasi Digital Indonesia

Merujuk pada surat PT Bursa Efek Jakarta No. KEP-306/BEJ/07-2004 tanggal 19 Juli 2004 mengenai Kewajiban Penyampaian Informasi dan sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Bapepam-LK Nomor X.K.2 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala. 

PT Mustika Ratu Tbk (MRAT) dan Entitas Anak (“Perseroan”) telah memuat Laporan Keuangan Tahunan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020 dalam situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan. 

Baca juga: Lembaga Pendidikan Mooryati Soedibyo berikan pelatihan Spa Therapist

Dalam Laporan Keuangan Tahunan tersebut memuat antara lain laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja Suhartono dengan Opini “Wajar Tanpa Pengecualian” dalam laporannya tertanggal 31 Mei 2021.
 

Pewarta: Pewarta Antara

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2021